Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Dalam rangka memperingati peristiwa Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia atau G30S/PKI, banyak warga dan Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur tidak mengibarkan bendera merah putih setengah tiang, Rabu (30/9/2020).
Pantauan TribunMadura.com, hingga pada pukul 15.00 WIB, salah satu rumah warga yang tetap mengibarkan bendera merah putih satu tiang penuh ada di Pajagalan Kota.
Selain itu, kantor pemerintah di sebelah timur Taman Adipura Kota Sumenep dan Kantor pemerintah sebelah barat Labeng Mesem (pintu keraton) Sumenep.
Bahkan di sepanjang Jalan Raya Kalianget - Sumenep tampak sepi dari bendera merah putih setengah tiang.
Padahal hal itu sesuai arahan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) meminta instansi pusat dan daerah serta seluruh masyarakat mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September 2020.
Sedangkan untuk tanggal 1 Oktober 2020 bendera merah putih dikibarkan satu tiang penuh.
Anjuran itu tertuang dalam surat edaran penyelenggaraan upacara peringatan hari kesaktian Pancasila tahun 2020.
Surat edaran ini juga ditandatangani Mendikbud, yakni Nadiem Anwar Makarim yang isinya bagi setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2020 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan tanggal 1 Oktober 2020 pukul 06.00 waktu setempat bendera berkibar satu tiang penuh.