"Sementara mereka belum berhasil menjual. Mereka masih menyimpan sapi di kandang rumahnya," ucapnya.
Kapolsek Grujugan, AKP Iswahyudi mengungkap, sebelum melancarkan aksinya, mereka mengamati keadaan sekitar.
Setelah dirasa aman, mereka merusak kandang dan mencuri sapi milik korbannya.
"Kerugiannya ditaksir mencapai sekitar Rp 15 juta. Karena seekor sapi betina itu bunting," pungkasnya.
Ketiga tersangka disangkakan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (nen)