Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Warga Kabupaten Sumenep, Madura, digegerkan dengan kisah cinta terlarang antara kakak dan adik ipar.
Hubungan gelap kakak dan adik ipar itu terbongkar saat keduanya kedapatan membuang sesosok bayi laki-laki di belakang Puskesmas Gapura pada 18 September 2020 lalu.
Kisah cinta telarang kakak dan adik ipar berinisial AD (24) dan YF (16) itu berakhir di jeruji besi Polres Sumenep.
Baca juga: Cara Hamil Anak Laki-Laki, Pasangan Suami Istri Bisa Simak 6 Langkah Ini, Perhatikan Kondisi Vagina
Baca juga: Salsha Putri Iis Dahlia Sinis Ketemu Denise Chariesta, Ingin Kenalkan dengan Lutfi Agizal: Sorry
Baca juga: Sambut Libur Panjang, Pemesanan Tiket Kereta Api Jarak Jauh Diperpanjang, Bisa Dipesan Hari ini
"Kasus pembuangan bayi yang dilakuan oleh saudara AD terhadap saudara YF ini berawal dari saudara AD sebagai kakak tiri dari saudara YF yang berusia 16 tahun melakukan hubungan badan," kata Kapolres Sumenep, AKBP Darman, Rabu (21/10/2020).
Hubungan gelap yang dilakukan saudara AD terhadap YF ini terbongkar saat gadis yang masih duduk di bangku SMP itu melahirkan di rumahnya sendiri.
"YF ini statusnya masih pelajar SMP dan telah hamil," ungkap AKBP Darman.
"Akhirnya pada tanggal 18 September 2020 saudara YF melahirkan dan minta tolong saudara AD (kakak tiri) untuk mengurus bayi ini," lanjut dia.
"Kemudian pada pagi-pagi bayinya ditaruk dalam kardus dan diletakkan dibelakang pagar Puskesmas Gapura Sumenep," ungkapnya.
Baca juga: Separuh Wilayah di Jawa Timur Masuk Zona Kuning Covid-19, Masyarakat Diminta Tetap Disiplin Prokes
Baca juga: VIRAL Sekelompok Cewek Adu Mulut Rebutan Cowok, Dipastikan Bukan Settingan, Pemeran Dipanggil Polisi
AKBP Darman mengatakan, hubungan badan antara YF dan AD ini sudah dilakukan sejak lama.
Tetangga mereka pun mulai curiga setelah perut YF membesar karena hamil.
"Saat melahirkan YF ini sendirian tidak ada yang membantu," ucap AKBP Darman.
"Karena ini merasa aib, si YF ini jarang keluar rumah," lanjut dia.
"Posisi saat melahirkan di dalam kamar rumahnya, ari-arinya dipotong pakai pisau," katanya.
Akibat perbuatannya ini, mereka disangkakan pasal 305 KUHP tentang menaruh anak di bawah umur tujuh tahun di suatu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak itu adalah lima tahun enam bulan.
Baca juga: DAMRI Layani Trayek Rute Jember - Bondowoso - Ijen, Ada Promo Gratis Periode November - Desember
Baca juga: Depresi Karena Masalah Keluarga, Wanita Muda Ngamuk hingga Buat Tetangga Resah, Diamankan Satpol PP
"Hukumannya lima tahun enam bulan," tegasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Polres Sumenep berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga melakukan pembuangan bayi laki-laki di belakang Puskesmas Gapura Sumenep pada hari Jumat (18/9/2020) lalu.
Dua pelaku itu, berinisial YF (16) dan AD (24), warga Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.
Mereka kemudian diamankan pada Jumat (16/10/2020) pukul 16.00 WIB.
"Yang membuang dan yang menghamili adalah kakak iparnya sendiri," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutionimgtyas pada Minggu (18/10/2020).
Bayi hasil hubungan gelap itu berjenis kelamin laki-laki dengan berat badan 2,8 kilogram, tinggi 47 cm dengan lingkar kepala 34 cm.
Baca juga: Gara-Gara Percaya Mitos, Warga Madiun Buang Popok Bayi Bekas di Sungai, Potensi Penyebab Banjir
Pertama kali bayi tersebut ditemukan oleh Busiya dan Ibrahim warga setempat yang hendak mencari rumput sekitar pukul 08.00 WIB.
Terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan polisi A/15/IX/RES.1.24/2020/Jatim/Res Sumenep/Sek Gapura, tanggal 18 September 2020.
AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap polisi di rumahnya tanpa perlawanan.
"Saat ini ada di Polres dan sedang menjalani proses pemeriksaan," katanya.
Penemuan Bayi
Pulau Madura digegerkan dengan penemuan bayi yang dibuang di belakang Puskesmas Gapura Sumenep pada hari Jumat (18/9/2020) lalu.
Polres Sumenep kini berhasil mengamankan dua pelaku.
Dari pantauan TribunMadura.com, dua pelaku itu, berinisial YF (17) dan AD (24).
Keduanya warga Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep ini berhasil diamankan pada hari Jumat (16/10/2020) pukul 16.00 WIB.
Baca juga: Nikita Mirzani Pernah Tak Pakai Bra di Konten Youtube Atta Halilintar, Kekasih Aurel: Aku Nggak Enak
Baca juga: Nikita Mirzani Akui Otaknya Terletak di Payudara, Langsung Perlihatkan Miliknya ke Atta Halilintar
Baca juga: Puaskan Hasrat Seksual, Nikita Mirzani Akui Main Sendiri: Kalau Ada Robot di Jepang Mungkin Aku Beli
Baca juga: Razia Kos di Kota Blitar, Satpol PP Mengamankan 11 Pasangan Bukan Suami Istri
"Yang membuang dan yang menghamili adalah kakak iparnya sendiri," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutionimgtyas pada Minggu (18/10/2020).
Bayi hasil hubungan gelap itu berjenis kelamin laki-laki dengan berat badan 2,8 kilogram, tinggi 47 cm dengan lingkar kepala 34 cm.
Pertama kali bayi tersebut ditemukan oleh Busiya dan Ibrahim warga setempat yang hendak mencari rumput sekitar pukul 08.00 WIB.
Terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan polisi A/15/IX/RES.1.24/2020/Jatim/Res Sumenep/Sek Gapura, tanggal 18 September 2020.
AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap polisi di rumahnya tanpa perlawanan.
"Saat ini ada di Polres dan sedang menjalani proses pemeriksaan," katanya.