Berita Pamekasan

Satlantas Polres Pamekasan Gelar Operasi Zebra Semeru 2020, Prioritaskan Sosialisasi di Hari Pertama

Penulis: Kuswanto Ferdian
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Personel Satlantas Polres Pamekasan saat memberikan edukasi kepada pengguna jalan di Pamekasan, Madura, Senin (26/10/2020).

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Satlantas Polres Pamekasan, Madura, mulai melakukan Operasi Zebra Semeru 2020.

Operasi Zebra Semeru 2020 pada hari pertama ini lebih menekankan sosialisasi ketimbang penegakan hukum.

Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Deddy Eka Aprianto, melalui Kasubbag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah PS mengatakan, Operasi Zebra Semeru 2020 ini akan digelar selama dua pekan, mulai 26 Oktober hari ini hingga 8 November 2020.

Baca juga: 15 Ribu Buruh Siap Kepung Kantor Gubernur Jatim saat Demo Tolak UU Cipta Kerja dan Kenaikan Upah

Baca juga: Kangen Ibu Kandung di Luar Kota, Siswi SMA Nekat Terjun dari Jembatan Mojokerto, Simak Kronologinya

Baca juga: Mobil Honda Mobilio Seruduk Pos Ronda dan Toko di Jalan Raya Ceguk Pamekasan, Sopir Diduga Mengantuk

 AKP Nining Dyah PS menuturkan, personel Satlantas Polres Pamekasan lebih banyak melakukan sosialisasi ketimbang penegakan hukum pada hari pertama.

Meski demikian, kata dia, petugas tidak akan segan menindak para pelanggar yang membahayakan pengendara lain.

"Seperti pelanggaran melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan helm," kata AKP Nining Dyah kepada TribunMadura.com, Senin (26/10/2020).

AKP Nining Dyah juga menjelaskan, operasi zebra semeru ini digelar secara serentak di seluruh Indonesia mulai hari ini.

Target operasi itu kata dia ada 12 prioritas pelanggar lalu lintas yang akan ditindak.

Meliputi:
1. Tidak menggunakan helm SNI.
2. Melawan arus.
3. Menggunakan HP saat berkendara.
4. Melebihi batas kecepatan.
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Pengendara di bawah umur.
7. Melebihi batas dan kapasitas muatan
8. Penggunaan kendaraan bermotor terdapat strobo atau rotator..
9. Berkendara dalam pengaruh alkohol
10. Pengguna knalpot brong.
11. Tidak menyalakan lampu utama pada siang dan malam hari.
12. Melanggar marka jalan.

Baca juga: Kurir Sabu Manfaatkan Siswa SD Kirim Sabu 1,5 Kilogram, Ancam Keponakan dengan Hal ini Jika Menolak

Baca juga: Banyak Lulusan Sarjana di Sumenep Menganggur, Lapangan Pekerjaan Belum Bisa Tampung Pencari Kerja

Ia berharap pengguna kendaraan tetap mematuhi peraturan lalu lintas, sebab beberapa jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara, baik mobil maupun sepeda motor, siap menjadi incaran utama kepolisian.

"Dalam pelaksanaan operasi nantinya tetap mengedepankan protokol kesehatan, humanis, serta hindari tindakan kontra produktif yang dapat menurunkan citra Polri," tutupnya.

Berita Terkini