Berita Jawa Timur

HOAX Pesan WhatsApp Info Biaya Denda Tilang Operasi Zebra Semeru 2020 Berdasar Jenis Pelanggaran

Penulis: Syamsul Arifin
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas kepolisian saat melakukan operasi kendaraan bermotor di Bundaran Jalan Bandung Kota Malang saat perayaan Hari Raya Imlek 2019, pada Selasa (5/1/2019).

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kabag Binops Ditlantas Polda Jatim, Kompol Gathut Bowo Supriyono menegaskan, pesan berantai seputar biaya tilang yang beredar di WhatsApp tidak benar. 

Kompol Gathut Bowo Supriyono mengatakan, Kapolri tidak pernah memberikan informasi apapun terkait biaya tilang, seperti yang tertulis dalam pesan itu.

“Itu informasi hoaks, terimakasih infonya,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2020).

Baca juga: Kantor Pelayanan Adiministrasi Satlantas Polres Pamekasan Tutup 3 Hari, Dibuka Lagi 31 Oktober 2020

Baca juga: Mau Cepat Kaya, Sales ini Gelapkan Uang Perusahaan hingga Rp 600 Juta, Palsukan Tanda Tangan Bos

Baca juga: Dilaporkan Hilang, Anak 10 Tahun Ditemukan Tenggelam di Waduk Dawuhan Madiun, Sepeda Jadi Saksi

Oleh sebab itu, pihaknya akan mengumumkan info hoax tersebut melalui media sosial. 

“Kami akan umumkan melalui medsos kami,” pungkasnya. 

Sebelumnya, beredar pesan berantai berisi infomasi biaya denda tilang selama Operasi Zebra Semeru 2020.

Dalam pesan itu tertulis besaran nominal uang denda yang dibayarkan berdasar jenis-jenis pelanggarannya. 

*BIAYA tilang terbaru di indonesia: Kapolri baru mantap :*

1. Tidak ada STNK Rp. 50,000.

2. Tdk bawa SIM Rp. 25,000

3. Tdk pakai Helm Rp. 25,000

4. Penumpang tdk Helm Rp. 10,000

5. Tdk pake sabuk Rp. 20,000

6. Melanggar lampu lalin

- Mobil Rp. 20,000

Halaman
123

Berita Terkini