TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kabag Binops Ditlantas Polda Jatim, Kompol Gathut Bowo Supriyono menegaskan, pesan berantai seputar biaya tilang yang beredar di WhatsApp tidak benar.
Kompol Gathut Bowo Supriyono mengatakan, Kapolri tidak pernah memberikan informasi apapun terkait biaya tilang, seperti yang tertulis dalam pesan itu.
“Itu informasi hoaks, terimakasih infonya,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2020).
Baca juga: Kantor Pelayanan Adiministrasi Satlantas Polres Pamekasan Tutup 3 Hari, Dibuka Lagi 31 Oktober 2020
Baca juga: Mau Cepat Kaya, Sales ini Gelapkan Uang Perusahaan hingga Rp 600 Juta, Palsukan Tanda Tangan Bos
Baca juga: Dilaporkan Hilang, Anak 10 Tahun Ditemukan Tenggelam di Waduk Dawuhan Madiun, Sepeda Jadi Saksi
Oleh sebab itu, pihaknya akan mengumumkan info hoax tersebut melalui media sosial.
“Kami akan umumkan melalui medsos kami,” pungkasnya.
Sebelumnya, beredar pesan berantai berisi infomasi biaya denda tilang selama Operasi Zebra Semeru 2020.
Dalam pesan itu tertulis besaran nominal uang denda yang dibayarkan berdasar jenis-jenis pelanggarannya.
*BIAYA tilang terbaru di indonesia: Kapolri baru mantap :*
1. Tidak ada STNK Rp. 50,000.
2. Tdk bawa SIM Rp. 25,000
3. Tdk pakai Helm Rp. 25,000
4. Penumpang tdk Helm Rp. 10,000
5. Tdk pake sabuk Rp. 20,000
6. Melanggar lampu lalin
- Mobil Rp. 20,000
- Motor Rp. 10.000
7. Tdk pasang isyarat mogok Rp. 50,000
8. Pintu terbuka saat jalan Rp. 20,000
9. Perlengkapan mobil Rp. 20,000
10. Melanggar TNBK Rp. 50,000
11. Menggunakan HP/SMS Rp. 70,000
12. Tdk miliki spion, klakson
- Motor Rp. 50,000
- Mobil Rp. 50,000
13. Melanggar rambu lalin Rp. 50,000.
Dicopy dari Mabes Polri
Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!
*JANGAN MINTA DAMAI ...*
Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil,
*"JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP"*
Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.
Dan "Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan"
Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa
"Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan :
*BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena Hukuman 10 tahun"*
(Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).
*INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN,*
karena info tsb diatas banyak yg tidak tahu.
Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.
Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.
Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.
*WASPADALAH*
"Semoga bermanfaat"