TRIBUNMADURA.COM, NGANJUK - Tim Satgas penanganan Covid-19 dari jajaran Kepolisian Nganjuk terus intensif melakukan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan.
Ini setelah masih adanya warga yang enggan memakai masker ketika di luar rumah sehingga rawan tertular virus corona yang cukup membahayakan.
Kapolsek Pace Polres Nganjuk, Iptu Supomo mengatakan, sekarang ini ada kecenderungan perilaku dari warga memilih menyimpan masker di saku atau di bagasi sepeda motor saat di perjalanan.
Masker tersebut baru dipakai ketika ada operasi yustisi di jalan raya oleh tim Satgas Covid-19.
Baca juga: Rintik Hujan di Mapolres Bangkalan Iringi Kepergian AKBP Rama Samtama Putra ke Mapolres Karawang
Baca juga: UPDATE 4 November: Ada 79 Kasus Aktif Covid-19 di Kota Surabaya, Sebagian Besar Orang Tanpa Gejala
Baca juga: Akhirnya Sule Jawab Isu Nathalie Holscher Punya Anak dan Pernah Menikah: Nggak Ada Manusia Sempurna
Baca juga: Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Kediri Diberi Teguran Tertulis, Satpol PP Sasar Kafe dan Warkop
"Perilaku masyarakat menyimpan masker dan baru dipakai saat ada operasi yustisi ini yang berupaya kita hilangkan dengan memberikan penyadaran dan pengertian akan pentingnya memakai masker untuk kesehatan mereka sendiri agar terhindar dari virus corona," kata Supomo, Kamis (5/11/2020).
Untuk itu, dikatakan Supomo, tim Satgas penanganan Covid-19 dari Polsek Pace akan terus memberikan sosialisasi dan imbuan agar masyarakat memakai masker. Karena masker tersebut bukan hiasan di wajah melainkan sebagai alat perlindungan untuk menghindari penularan virus corona.
"Ini yang selalu disampaikan petugas dalam operasi yustisi terhadap warga yang bawa masker tetapi disimpan di saku atau di bagasi motornya," ucap Supomo.
Disamping itu, menurut Supomo, petugas dalam operasi yustisi ketika menjumpai ada warga melanggar prokes langsung melakukan pengamanan warga tersebut.
Mereka langsung diberikan sanksi push up dan diminta mengisi surat pernyataan.
"Sanksi itu diberikan agar warga patuh dan mengikuti prokes Covid-19. Dan jika ada warga kembali melanggar prokes dan terjaring operasi yustisi maka sanksi sosial yang diberikan akan lebih berat dan itu lebih sebagai pembelajaran kepada warga tersebut," ujar Supomo.
Sementara itu kegiatan operasi yustisi juga dilakukan tim Satgas Penanganan Covid-19 dari jajaran Polsek Warujayeng Polres Nganjuk.
Kali ini sejumlah pemud yang berada di salah satu warung kopi di Desa Sidoharjo Kecamatan Tanjunganom menjadi sasaran penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19.
Baca juga: Tim Wasrik Itwasda Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan, Lakukan Pengawasan Kinerja Anggota
Baca juga: Tajul Muluk Menjadi Suni, Bupati Sampang: Mereka Belum Bisa Pulang, Kami Hanya Sebagai Fasilitator
Baca juga: Komisi I DPRD Pamekasan Minta Warga Boikot Produk Prancis, Tapi Jangan Sampai Lakukan Penjarahan
Baca juga: Bupati Pamekasan Launching 2000 Beasiswa Santri saat Acara Maulid Nabi, Berharap Ada Santri Hafiz
"Para pemuda yang nongkrong dan berkumpul di warung kopi tersebut tidak memakai masker, dan mereka langsung dilakukan teguran untuk memakai masker untuk mencegah penularan Covid-19," kata AKP Masherly Sutrisno, Kapolsek Warujayeng Polres Nganjuk.
Dalam kegiatan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19, ungkap Masherly, petugas selalu mengedepankan teguran humanis dan memberikan pemahaman tentang bahaya Covid-19 kepada warga.
"Dengan begitu, dirasa warga lebih mudah memahami untuk menumbuhkan kesadaran bersama untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19," tutur Masherly Sutrisno.