"Menurut pengakuan SR dan DP, barang tersebut adalah jenis pil double L yang ditumbuk halus," lanjut Arya.
Menindaklanjuti hal itu, pihak rutan berkoordinasi dengan Polres Ponorogo yang selanjutnya SR dan DP beserta barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polres Ponorogo untuk pengembangan lebih lanjut.
“Kami serahkan sepenuhnya ke Polres Ponorogo sebagai mitra strategis kami di bidang pemberantasan narkotika,” pungkasnya.