TRIBUNMADURA.COM - Sebagian masyarakat Indonesia menggunakan air mineral sebagai air untuk dikonsumsi sehari-hari.
Tapi, ternyata, ada oknum yang sengaja mengedarkan air mineral palsu di pasaran.
Kejadian itu ditemukan di Tangerang Selatan, belum lama ini.
Dalam kasus itu, Polsek Cilandak membekuk empat orang pengoplos air mineral merek Aqua kemasan galon.
Pelaku biasa beroperasi di Jalan Kemiri I, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan.
Baca juga: Lahan Kosong Asrama Polres Pamekasan Disulap Jadi Pekarangan Pangan, Ada Sayuran hingga Kolam Ikan
Baca juga: VIRAL Video Bola Mata Jenazah Pasien Covid-19 Hilang, Keluar Darah dari Tubuh, Satgas Bantah Kabar
Baca juga: Cara Mendapatkan Tiket Kereta Api Gratis Periode 8 - 30 November 2020, Ada 1.037 Voucher Tersedia
Kapolsek Cilandak, Kompol Sujanto mengatakan, komplotan yang ditangkap sudah mengoplos air Aqua dengan air tanah selama setahun.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari info masyarakat yang menjadi konsumen, komplain terhadap penjual di salah satu ruko di Jalan H Gandun, Lebak Bulus, Cilandak," kata Sujanto, di Mapolsek Cilandak.
Air Mineral dari Air Tanah
Menurut konsumen tersebut, Aqua yang dibelinya dari Toko Jono keruh dan terasa berbeda dengan produk aslinya.
Jono kemudian melaporkan dugaan air palsu itu ke Polsek Cilandak.
Setelah melakukan pengawasan, polisi kemudian membekuk komplotan pemalsu air itu pada 21 Agustus 2017 ketika mengantar air ke Toko Jono menggunakan mobil bak terbuka.
Polisi lalu menelusuri dan ternyata air Aqua itu dikemas ke dalam galon dengan mudahnya di pabrik rumahan milik S (28), dan disuplai ke sedikitnya tujuh toko, tiga toko di Pondok Labu, dan empat toko di Cilandak.
Menurut pengakuan S selaku otak pengoplos, dia awalnya menjual air Aqua kemasan galon yang asli. Lama kelamaan, dia tergiur memalsukannya.
Bermodal galon kosong, tutup galon palsu, serta tabung air, satu galon yang berisi 19 liter air itu, 25 persennya berisi air Aqua, sedangkan 75 persennya berisi air tanah yang direbus.
Empat pelaku yang dibekuk yakni S selaku pemilik modal, DP (20) dan TT (20) selaku pengoplos, serta PWT (55) selaku penjual atau pengantar.