Cara Membuat SKCK Online 2020 via skck.polri.co.id, Cek Syarat Ketentuan dan Dokumen yang Diperlukan

Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kepolisian.

TRIBUNMADURA.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan resmi dari kepolisian dan berkas yang kabarnya dibutuhkan sebagai persyaratan wajib dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun untuk melamar kerja.

SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam mengenai ada atau tidaknya catatan kriminalitas atau kejahatan individu.

Dilansir dari situs SKCK Polri, surat ini memiliki masa berlaku hingga 6 bulan setelah diterbitkan. Bila merasa perlu, SKCK milik warga atau pemohon yang telah melewati masa berlaku dapat diperpanjang.

Adapun cara membuat permohonan surat SKCK bisa dilakukan dengan cara datang langsung untuk mendaftar ke loket pelayanan SKCK di kantor polisi daerah masing-masing.

Dokumen yang menjadi persyaratan pembuatan SKCK harus dibawa oleh pemohon. Selain itu, pemohon perlu mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas di lokasi.

Selain itu, sekarang pemohon juga dapat mendaftar secara online untuk memperoleh SKCK dengan mengunggah dokumen yang menjadi persyaratan dan mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Pemohon dapat mengakses situs SKCK Online Polri yaitu skck.polri.go.id.

Pemohon juga boleh membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Pemohon bisa mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Syarat dan Ketentuan

Dikutip dari laman resmi skck.polri.go.id, ini syarat dan ketentuannya:

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

2. Fotokopi Paspor.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4. Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir/Ijazah.

Halaman
123

Berita Terkini