TRIBUNMADURA.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan resmi dari kepolisian dan berkas yang kabarnya dibutuhkan sebagai persyaratan wajib dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun untuk melamar kerja.
SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam mengenai ada atau tidaknya catatan kriminalitas atau kejahatan individu.
Dilansir dari situs SKCK Polri, surat ini memiliki masa berlaku hingga 6 bulan setelah diterbitkan. Bila merasa perlu, SKCK milik warga atau pemohon yang telah melewati masa berlaku dapat diperpanjang.
Adapun cara membuat permohonan surat SKCK bisa dilakukan dengan cara datang langsung untuk mendaftar ke loket pelayanan SKCK di kantor polisi daerah masing-masing.
Dokumen yang menjadi persyaratan pembuatan SKCK harus dibawa oleh pemohon. Selain itu, pemohon perlu mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas di lokasi.
Selain itu, sekarang pemohon juga dapat mendaftar secara online untuk memperoleh SKCK dengan mengunggah dokumen yang menjadi persyaratan dan mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Pemohon dapat mengakses situs SKCK Online Polri yaitu skck.polri.go.id.
Pemohon juga boleh membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.
Pemohon bisa mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Syarat dan Ketentuan
Dikutip dari laman resmi skck.polri.go.id, ini syarat dan ketentuannya:
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
2. Fotokopi Paspor.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir/Ijazah.
5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Berikut cara membuat SKCK Online:
Jika semua dokumen persyaratan SKCK sudah lengkap, pemohon mengakses laman resmi SKCK Online di skck.polri.go.id:
- Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online.
- Klik formulir pendaftaran yang barada di pojok kanan atas.
- Lalu muncul formulir yang harus diisi antara lain Jenis Keperluan, Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran dan Keterangan.
- Untuk kolom isian berupa "Jenis Keperluan" isilah sesuai dengan peruntukan SKCK.
Kolom ini akan menentikan tempat di mana SKCK akan dibuat dengan pilihan Mabes Polri, Polda, dan Polres.
- Untuk kolom "Satwil", isi dengan domisili KTP.
Pengecualian untuk SKCK yang dikeluarkan Mabes Polri yang hanya bisa diurus di Mabes Polri Jakarta Selatan.
- Setelah semua kolom terisi, klik "Lanjut" di bagian kanan bawah.
- Muncul formulir data diri yang harus kembali diisi pemohon antara lain identitas diri, hingga pendidikan.
- Pemohon juga harus mengunggah foto yang terletak di kanan atas.
Untuk lampiran rumus sidik jari bisa didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.
Bagi yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama, tak perlu lagi mengurusnya ke Polres.
- Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI.
- Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili (bagi pemohon SKCK Mabes Polri hanya bisa diambil di Jakarta).
Dokumen Pemberkasan Online
Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah peserta dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) meliputi:
1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.
2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri.
3. Transkrip asli.
4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018).
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan.
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan.
7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah.
8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja).
9. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang sudah ditandatangani.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Suci Bangun)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Membuat SKCK Online untuk Dokumen Pemberkasan CPNS 2019 Beserta Syarat dan Ketentuan