TRIBUNMADURA.COM - Berikut ini jenis minuman keras yang akan dilarang jika RUU Minuman Beralkohol atau RUU Minol yang saat ini masih dibahas DPR diberlakukan.
Peraturan RUU Minol ini nantinya akan melarang peredaran minuman keras di Indonesia. RUU Minol tersebut dibahas oleh Baleg DPR RI pada Selasa, 10 November 2020 lalu.
Berdasarkan dokumen Rancangan Undang-Undang (RUU) tentangan larangan minuman beralkohol mendadak tersebar di media sosial yang berisi tujuh bab mencakup 24 pasal.
Minuman beralkohol yang nantinya terancam dilarang dibagi dalam lima klasifikasi. Aturan ini tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) RUU Minol.
Dikutip dari Kompas.com, jika RUU Larangan Minuman Beralkohol disahkan menjadi UU, maka orang yang memproduksi, menjual, menyimpan, atau mengonsumsi alkohol, dapat terancam hukuman pidana.
Bisa dikatakan, perdagangan minuman keras (miras) tidak dapat lagi dilakukan sembarangan jika RUU Larangan Minuman Beralkohol diloloskan DPR.
"Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," bunyi Pasal 6 draf RUU tersebut.
Ada pula ancaman pidana dan denda bagi para pedagang miras, yang diatur dalam Pasal 19 dengan hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara.
Berikut isi Pasal 19:
"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Lantas, apa saja klasifikasi dan jenis minuman beralkohol yang diatur dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol?
Dari draf RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diterima Tribunnews, pada Bab V poin B nomor 3 dituliskan klasifikasi minuman beralkohol yang dilarang.
Berikut isinya:
RUU ini mengatur bahwa Minuman Beralkohol yang dilarang diklasifikasi dalam golongan sebagai berikut:
a. Minuman Beralkohol golongan A adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);
b. Minuman Beralkohol golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen);
c. Minuman Beralkohol golongan C adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen);
d. Minuman Beralkohol tradisional dengan nama apapun; dan
e. Minuman Beralkohol campuran atau racikan.
Selain itu, di dalam draf RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut terdapat larangan yang mengatur tentang:
a. memproduksi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan.
b. memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C,
Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. mengonsumsi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan.
3 Fraksi DPR RI yang Mengusulkan
Masih dikutip dari Kompas.com, terdapat tiga fraksi yang mengusulkan RUU Larangan Minuman Beralkohol ini, diantaranya ialah Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra.
Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi X DPR RI, Illiza Sa'aduddin Djamal, dalam rapat dengar pendapat bersama Baleg DPR RI di Senayan, Jakarta.
"RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol merupakan RUU usulan dari Anggota DPR RI Fraksi PPP, Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol, menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol, dan menciptakan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat dari para peminum," papar Illiza.
Selain itu, Illiza juga memaparkan empat prespektif yang melandasi urgensi pembahasan RUU yang masuk dalam daftar 37 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 tersebut, dalam materi yang disampaikan pada RDP Baleg DPR RI itu.
Perspektif pertama, yaitu perspektif filosofis.
Bahwa larangan minuman beralkohol diperlukan untuk mewujudkan nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Kedua, dalam perspektif sosial.
Banyaknya orang yang meninggal karena minuman beralkohol, timbulnya kejahatan dan kekerasan di masyarakat, membuat RUU Larangan Minuman Beralkohol menjadi kebutuhan mendesak untuk menciptakan kestabilan sosial.
Ketiga, dari perspektif yuridis formal, khususnya hukum pidana.
Menurut Illiza, RUU Larangan Minuman Beralkohol sudah sangat urgen karena ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah tidak memadai sehingga perlu dibentuk UU baru.
Perspektif yang terakhir dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol, dilihat dari aspek pembangunan hukum dalam rangka mewujudkan tujuan negara, tujuan hukum, dan tujuan hukum pidana.
Berikut adalah jenis minuman beralkohol atau minuman keras dengan kadar tertentu yang akan dilarang jika RUU Minol berlaku:
- Bir
Minuman beralkohol yang satu ini adalah minuman dengan kadar alkohol terendah dikelasnya. Bir termasuk ke dalam minuman keras golongan A dengan kadar alkohol mulai dari 4 hingga 6 persen saja.
- Wine
Dengan bahan dasar anggur yang difermentasikan, Wine atau minuman anggur memiliki banyak variasi dan tingkat alkohol berdasarkan jenis anggur yang dipakai dan berdasarkan penyulingan anggur.
Kandungan alkohol dalam anggur sendiri lebih besar dari bir, yaitu 8 hingga 14 persen.
Sedangkan untuk anggur yang disuling biasanya memiliki sekitar 20 persen alkohol.
- Rum
Minuman beralkohol hasil fermentasi dan distilasi dari molase atau air tebu yang merupakan produk samping industri gula ini juga memiliki banyak peminat. Dengan kualitas tinggi biasanya Rum memiliki kadar alkohol sebesar 37,5 persen.
- Wiski
Wiski adalah minuman hasil fermentasi gandung atau jagung. Tingkat alkohol pada wiski lumayan tinggi, yaitu bisa mencapai 40 hingga 50 persen.
- Tequila
Minuman beralkohol asal negara Meksiko ini dibuat dari fermentasi tanaman agave. Kadar alkohol pada minuman Tequila ini sekitar 40 persen.
- Vodca
Ciri khas Vodca dari minuman beralkohol lainnya adalah warnanya yang bening seperti air, namun minuman ini mengandung kadar alkohol cukup tinggi sekitar 35 hingga 60 persen.
- Sake
Minuman yang sering disebut dengan istilah anggur beras ini memiliki kadar alkohol sekitar 16 persen. Di negeri sakura, minuman ini menjadi salah satu minuman populer di saat musim dingin.
- Soju
Hampir mirip dengan Sake, bedanya Soju berasal dari Korea Selatan. Namun dibandingkan Sake, kadar alkohol Soju lebih kuat bisa sebesar 20 hingga 40 persen.
- Tuak dan Ciu
Minuman beralkohol khas Indonesia Tuak dan Ciu sudah tidak asing lagi di masyarakat Indonesia, Tuak berbahan dasar nira yang difermentasi sedangkan Ciu, berasal dari singkong yang difermentasi. Untuk kadar alkohol keduanya tergantung dari komposisi yang digunakan serta masa simpan bahan fermentasi.
(Tribunnews.com/Whiesa) (Kompas.com/Muhammad Idris)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Jenis Minuman Beralkohol yang Disebut di RUU Larangan Minuman Beralkohol, Apa Saja?