Akibat perbuatannya, RPH dijerat Pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan drngan ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Baca juga: Niatnya Cari Kerja, Pemuda ini Malah Terseret Kasus Penipuan, Kirim Barang Hasil Menipu ke Madura
"Bagi anak dan istrinya kami lakukan pembinaan dengan melibatkan psikiater dan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak untuk menghilangkan trauma," tutup Hendri. (ew)