Jika ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan, Ketua Gugus Tugas Kecamatan harus menghentikannya.
Selain itu, Ketua Gugus Tugas Kecamatan juga melakukan penanganan berbasis komunitas dengan melibatkan kader kesehatan dalam pelaksanaan pengawasan di bawah komando lurah, dan menggerakkan masyarakat untuk bergotong royong. Pelaksanaannya tetap berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penegakan hukum protokol kesehatan.