Berita Jember

Inilah Daftar Kereta Api yang Mewajibkan Calon Penumpang Menunjukan Hasil Rapid Test Antigen Negatif

Penulis: Sri Wahyunik
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KA Mutiara Timur di Stasiun Jember, Senin (1/4/2019).

TRIBUNMADURA.COM, JEMBER - Calon penumpang sejumlah kereta api di wilayah PT KAI Daerah Operasi 9 Jember harus menunjukkan hasil rapid test antigen yang negatif.

Pemberlakuan aturan penumpang kereta api harus menunjukkan hasil rapid test antigen itu dimulai 22 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.

Kebijakan tersebut sesuai dengan aturan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19. Dan Surat Edaran Kemenhub No 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Penumpang Kapal dari Pelabuhan Bawean Menuju Gresik Meninggal di Perjalanan, Kapal Sempat Putar Arah

Baca juga: Miris Nasib Nenek Sawani Hidup Sebatang Kara di Pamekasan, Rumah Tuanya Ambruk Rata dengan Tanah

Baca juga: Bus Bagong Luncurkan Bus Malam Rute Tulungagung-Surabaya, Harga Tiketnya Cuma Rp 25.000

Lantas, kereta api apa saja yang calon penumpangnya harus menyertakan hasil negatif rapid test antigen itu?.

"Tentunya KA jarak jauh," ujar Vice President Daop 9, Agus Barkah Nugraha, Rabu (23/12/2020).

KA jarak jauh yang saat ini beroperasi di wilayah PT KAI Daop 9 Jember adalah KA Tawangalun (Ketapang - Kota Lama Malang), KA Sritanjung (Ketapang - Lempuyangan), KA Probowangi (Ketapang - Gubeng).

Lalu, ada KA Wijayakusuma (Ketapang - Cilacap), KA Mutiara Timur (Ketapang - Gubeng), dan KA Ranggajati (Jember - Cirebon).

Sementara, untuk KA lokal yakni Pandanwangi rute Jember - Ketapang, tidak ada kebijakan calon penumpang harus menjalani tes rapid antigen.

"PT KAI Daop 9 mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," imbuh Agus Barkah.

Agus Barkah menambahkan, setiap pelanggan KA wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol Kesehatan yaitu memakai masker medis atau minimal tiga lapis, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).

Pelanggan KA jarak jauh di wilayah Daop 9 diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil tes rapid antigen dengan hasil negatif Covid-19, yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).

Selain itu, setiap penumpang KA juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan masker dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Untuk rapid test antigen, PT KAI Daop 9 Jember menyediakan lokasi tes rapid itu di Stasiun Jember dan Stasiun Ketapang. Tarif tes rapid antigen itu adalah Rp 105.000.

"Layanan ini tersedia melalui Sinergi BUMN dengan Rajawali Nusantara Indonesia Grup," ujar Agus.

Agus menyarankan, kepada calon penumpang KA untuk melakukan tes rapid antigen itu satu hari sebelum keberangkatan, mengingat proses pelayanan tes rapid antigen ini lebih lama dibandingkan tes rapi antibodi.

Berita Terkini