Mengutip Kompas.com, Gisel dan MYD telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur.
Keduanya dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 tentang Pornografi.
Yusri mengatakan Gisel dan MYD terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"(Terancam hukuman penjara) paling rendah enam bulan, paling tinggi 12 tahun penjara," ujar Yusri.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan pihaknya akan memanggil Gisel dan MYD lagi untuk diperiksa sebagai tersangka.
Sebelum Gisel ditetapkan sebagai tersangka, Gading Marten diketahui sempat mengucapkan sampai jumpa pada sang mantan istri di kolom komentar Instagram.
Pada Senin, Gisel mengunggah foto yang tengah bersiap berangkat liburan akhir tahun bersama sang papa.
Baca juga: Video Banjir Lahar Dingin Gunung Semeru Seret Gardu dan Truk Penambang Pasir, Simak Penjelasan BPBD
Baca juga: Suka Warna Biru Ternyata Bikin Percaya Diri, Simak Kepribadian Sesuai dengan Warna yang Disukai
Dalam unggahannya itu, Gisel mengucapkan selamat liburan pada putri kecilnya.
"Happy holiday sayangku!
Have fun sama papaDing sama semuanya di sana yaaa...
Semangat banget perginya ini kemarin dia bangun pagi, mandi seger.
Mama rindu sekali ini sama di bawel, rumah jadi sepi," tulis Gisel.
Gading Marten kemudian menuliskan komentar di unggahan Gisel itu.
Ia mengatakan sampai jumpa lagi setelah Tahun Baru 2021 selesai.
"See u after new year maaa. (Sampai jumpa lagi setelah Tahun Baru, Ma)," tulis Gading.