TRIBUNMADURA.COM - Begini cara mengurus KTP yang hilang atau rusak.
KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan identitas yang wajib dimiliki Warga Negara Indonesia.
Biasanya, KTP digunakan dan disertakan untuk dokumen penting.
Namun, bagaimana jika KTP hilang?
Pasalnya, KTP seringkali digunakan dalam berbagai urusan administrasi.
Supaya mempermudah data dalam pengurusan.
Baca juga: BREAKING NEWS - Wakil Bupati Pamekasan, Rajae Meninggal Dunia di RSU Dr Soetomo Surabaya
Baca juga: Chat Gisel dan MYD Tahun 2017 saat Belum Cerai dari Gading Marten Terekspos, Ada Julukan Khusus?
Baca juga: Konser SMTOWN LIVE Culture Humanity Digelar 1 Januari 2021, Simak Cara Nonton dan Line Up Artis
Tanpa disadari, bisa saja KTP hilang atau rusak.
Lalu bagaimana?
Sebaiknya segera diurus karena bisa jadi disalahgunakan oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab jika tidak segera diurus.
Berikut beberapa dokumen yang sebaiknya Anda siapkan sebelum mengurusnya:
Surat kehilangan E-KTP dari kantor polisi
Surat pengantar dari kelurahan
Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan
Untuk kasus KTP rusak, cukup membawa KTP yang rusak saja
Pas foto 4x6