Cara Mengurus KTP Hilang

Cara Mengurus KTP yang Hilang atau Rusak, Perhatikan Syarat Serta Dokumen yang Diperlukan

Editor: Aqwamit Torik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNMADURA.COM - Begini cara mengurus KTP yang hilang atau rusak.

KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan identitas yang wajib dimiliki Warga Negara Indonesia.

Biasanya, KTP digunakan dan disertakan untuk dokumen penting.

Namun, bagaimana jika KTP hilang? 

Pasalnya, KTP seringkali digunakan dalam berbagai urusan administrasi.

Supaya mempermudah data dalam pengurusan.

Baca juga: BREAKING NEWS - Wakil Bupati Pamekasan, Rajae Meninggal Dunia di RSU Dr Soetomo Surabaya

Baca juga: Chat Gisel dan MYD Tahun 2017 saat Belum Cerai dari Gading Marten Terekspos, Ada Julukan Khusus?

Baca juga: Konser SMTOWN LIVE Culture Humanity Digelar 1 Januari 2021, Simak Cara Nonton dan Line Up Artis

Tanpa disadari, bisa saja KTP hilang atau rusak.

Lalu bagaimana?

Sebaiknya segera diurus karena bisa jadi disalahgunakan oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab jika tidak segera diurus.

Berikut beberapa dokumen yang sebaiknya Anda siapkan sebelum mengurusnya:

Surat kehilangan E-KTP dari kantor polisi

Surat pengantar dari kelurahan

Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan

Untuk kasus KTP rusak, cukup membawa KTP yang rusak saja

Pas foto 4x6

Halaman
12

Berita Terkini