TRIBUMADURA.COM, GRESIK - Polres Gresik menggelar razia minuman keras.
Sasaran razia ini adalah warung-warung yang menjual minuman keras.
Razia minuman keras terus digalakkan di wilayah hukum Polres Gresik.
Sebanyak ratusan minuman keras (miras) siap edar disita petugas dari sebuah warung di Kecamatan Duduksampeyan.
Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Duduksampeyan, Iptu Nur Sugeng mengatakan sebelum malam tahun baru hingga awal pergantian tahun, petugas melalukan operasi cipta kondisi.
Baca juga: SINOPSIS Ikatan Cinta Jumat 1 Januari 2021: Aldebaran Panik Andin Tak Sadarkan Diri Karena Racun
Baca juga: SPOILER Episode 7 Drakor Mr Queen: Perubahan Sikap Ratu Kim So Yong Buat Raja Cheoljong Tertarik
Baca juga: Simak Cara Biaya Pembuatan SIM Baru atau Perpanjangan SIM A, SIM B, SIM C dan SIM D, Perbedaannya?
Dari patroli yang dilakukan petugas, ada satu warung di Desa Ambeng-ambeng Watang Rejo, Kecamatan Duduk yang kedapatan menjual miras.
Petugas langsung datang ke lokasi dan melakukan penggeledahan.
Ratusan botol miras itu ada yang disimpan di rak, meja dan tempat lainnya.
Belasan kerdus berisi miras langsung diamankan petugas keluar warung.
"Total ada 245 botol miras disita petugas," kata Sugeng, Sabtu (2/1/2021).
Ratusan botol miras berbagai merk itu langsung dibawa menuju Mapolsek Duduksampeyan.
57 botol diantaranya adalah miras oplosan atau arak.
Pemilik warung diketahui bernama Malik (51) warga desa setempat juga diamankan petugas dan dibawa ke Polsek.
Menurut pengakuannya, lanjut Sugeng, pelaku baru berjualan miras.
"Pelaku akan di Sidang Tipiring pada hari Kamis besok," tambahnya.
Pelaku terbukti melanggar terbukti melanggar pasal Perda no 15 thn 2002 jo no 19 tahun 2004 pasal 9 dan 10 tentang larangan peredaran minuman keras.
Sugeng menambahkan operasi rutin dalam kegiatan cipta kondisi terus digalakkan.
Selain melalukan razia miras ilegal, pihaknya juga menggelar razia kendaraan yang menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai spek. (wil)