Cara Membuat SIM
Simak Cara Biaya Pembuatan SIM Baru atau Perpanjangan SIM A, SIM B, SIM C dan SIM D, Perbedaannya?
Rincian biaya pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM. Simak juga perbedaan antara SIM A, SIM B, SIM C, hingga SIM D.
TRIBUNMADURA.COM - Rincian biaya pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM.
Simak juga perbedaan antara SIM A, SIM B, SIM C, hingga SIM D.
Pengendara bermotor wajib hukumnya membawa surat-surat seperti STNK dan SIM.
Identitas itu untuk menunjukkan bahwa pengendara motor layak untuk mengendarai kendaraan.
Berbicara mengenai SIM, ada beberapa jenis SIM yang dikeluarkan oleh kepolisian.
Pemerintah sudah membagi golongan untuk penggunaan SIM, mulai dari SIM A, SIM A Khusus, SIM B1, SIM B2, SIM C dan SIM D.
Baca juga: Perubahan Aturan SIM yang Baru, Masa Berlaku Berdasar Lahir Tak Berlaku Lagi, Simak Perubahannya
Baca juga: Shio yang Beruntung di Tahun 2021, Diramalkan Sukses dan Bakal Cuan, Shio Ayam, Babi Hingga Monyet
Baca juga: Gus Yaqut: Agama sebagai Inspirasi Bukan Aspirasi, Forum Ulama, Habaib dan Tokoh Madura Tak Terima
Dilansir laman Humas Polri, berikut penjelasan penggunaan SIM sesuai golongannya:
- Golongan SIM A: SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.
- Golongan SIM A Khusus: SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)
- Golongan SIM B1: SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
- Golongan SIM B2: SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
- Golongan SIM C: SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam
- Golongan SIM D: SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.
Biaya pembuatan SIM berbeda untuk setiap golongannya.
Seperti dilansir laman Polresta Pontianak, berikut biaya pembuatan SIM baru: