Perubahan Aturan SIM yang Baru, Masa Berlaku Berdasar Lahir Tak Berlaku Lagi, Simak Perubahannya

Masa berlaku SIM sudah tidak lagi berdasarkan tanggal lahir. Perhatikan aturan baru berikut.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/M SUDARSONO
ilustrasi - perubahan aturan SIM yang baru 

TRIBUNMADURA.COM - Ada aturan baru bagi pemilik Surat Izin Mengemudi ( SIM ).

Kini, aturan SIM berubah, khususnya untuk masa berlaku.

Periode pemakaian SIM masih tetap sama, yakni selama lima tahun, seperti sebelumnya.

Aturan yang berubah yaitu dari mulainya sampai habis berlakunya SIM.

Masa berlaku SIM sudah tidak lagi berdasarkan tanggal lahir, tetapi berdasarkan waktu SIM diterbitkan atau dicetak.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, masa kedaluwarsa SIM bergantung pada tanggal pencetakan.

Baca juga: Cara Mengaktifkan Shopee PayLater, Simak Syarat dan Tata Pembayaran Tagihan Barang Belanjaan

Baca juga: Cara Menjual Tanah Warisan Tanpa Menyebabkan Masalah, Lakukan Hal Berikut Sebelum Dipindah Tangan

Hal itu berdasarkan surat telegram Korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1.2019.

Kemudian, kembali ditegaskan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM, yaitu lima tahun.

“Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM tetap lima tahun terhitung sejak SIM dicetak, ucap Sambodo kepada Kompas.com belum lama ini

Dia menambahkan bukan berdasarkan tanggal lahir lagi.

Sambodo menambahkan, aturan dan ketentuan tersebut mulai diterapkan sejak Oktober 2019.

Artinya, pemilik SIM harus mengecek kembali waktu terakhir membuat SIM.

Sebab, tanggal lahir tak bisa lagi menjadi patokan untuk memperpanjang masa berlaku SIM.

“Jadi tidak dilihat dari tanggal lahir, tapi tergantung kapan dicetaknya," jelasnya.

Dikatakan masa berlakunya SIM tetap sama, selama lima tahun.

Baca juga: Begini Cara Membayar Tagihan Shopee PayLater, Bisa Tentukan Sendiri Waktu Cicilan

Baca juga: Biaya Mengurus Sertifikat Tanah, Simak Syarat Dokumen yang Disiapkan dan Langkah-Langkahnya

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved