Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Petugas gabungan dari Polres Pamekasan, Kodim 0826 Pamekasan dan Satpol PP Pamekasan kembali melakukan operasi yustisi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di sebelah timur Monumen Arek Lancor, Jalan Jokotole, Selasa (5/1/2021).
Pantauan TribunMadura.com, pemotor yang terlihat tidak memakai masker saat berkendara, langsung diberhentikan oleh petugas gabungan dan diberi masker secara gratis.
Namun, ada sebagian pula yang diberikan sanksi sosial lalu didata.
Kapolres Pamekasan, AKBP Apip Ginanjar, melalui Kasubbag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah PS mengatakan, dalam Operasi Yustisi kali ini, masih ditemukan adanya pelanggar Protokol Kesehatan.
Kata dia, pelanggar yang terjaring dalam operasi ini, lebih dominan pada pengendara yang tidak menggunakan masker.
Ia memastikan, pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker, langsung dilakukan pendataan dan penindakan berupa sanksi sosial.
"Operasi Yustisi ini tetap kami lakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata AKP Nining Dyah.
Pihaknya berharap, melalui Operasi Yustisi ini, masyarakat dapat lebih disiplin lagi dalam menerapkan Protokol Kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.
Sehingga, dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini, dapat dilakukan dengan cepat.
"Kami, ke depan akan terus melakukan pencegahan melalui sosialisasi, dan imbauan. Namun penindakan, juga akan terus dilakukan sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan Protokol Kesehatan," tutupnya.