Berikut cara mengeceknya melalui bri.co.id:
1. Pertama buka laman resmi BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum.
2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP.
3. Setelah itu, masukkan kode verifikasi.
4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry.
Apabila Anda terdaftar, maka akan tertulis bahwa nomor KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan.
Namun jika tidak terdaftar, maka Anda bukan termasuk dalam daftar calon penerima BPUM tersebut.
Baca juga: Empat Skema Pemberian Vaksin Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro, Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas
Baca juga: Download Lagu MP3 DJ Remix Full Bass Terbaru 2021, DJ TikTok, DJ Nanda Lia, DJ Breakbeat dan DJ Opus
Baca juga: Kelakuan Teddy Titipkan Anaknya ke Tetangga Diungkit, Keluarga Lina: Kami Kasihan sama Almarhum
Baca juga: BREAKING NEWS - Gunung Semeru Kembali Muntahkan Lava Pijar, Jarak Luncur hingga 1.000 Meter
Nantinya saat proses pencairan, para calon penerima harus menyiapkan syarat-syarat sebagai berikut:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Banpres Produktif Usaha Mikro bukan merupakan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah.
Saat proses pencairan bantuan, penerima juga tidak dikenakan biaya apa pun.
Baca juga: Cara Mudah Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu, KLIK dtks.kemensos.go.id, Pencairan Melalui Kantor POS
Baca juga: Jangan Lewatkan Ikatan CInta dan Samudra Cinta di RCTI-SCTV, Berikut Jadwal TV Rabu 6 Januari 2021
Baca juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 6 Januari 2021: Gemini Akan Mencapai Kesuksesan, Aquarius Bekerja Keras
Baca juga: Pasien Covid-19 Dijemput Tim Covid Hunter Polresta Malang Kota, Dibawa ke Rumah Isolasi Jalan Kawi