Cek Daftar Siswa Penerima Bantuan PIP di pip.kemdikbud.go.id, Simak Cara Daftar dan Cairkan Bantuan

Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mudah dapatkan bantuan Rp 1 juta dari Kemdikbud untuk para pelajar.

TRIBUNMADURA.COM - Cek penerima bantuan untuk siswa melalui Program Indonesia Pintar (PIP) di pip.kemdikbud.go.id.

Segera daftar dan lengkapi persyaratan untuk bisa segera mencairkan bantuan.

Inilah cara mengecek daftar penerima yang mendapat bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

Untuk mendapat bantuan, siswa perlu menggunakan NISN untuk mengecek apakah namanya termasuk ke dalam daftar penerima PIP atau tidak.

Bantuan bagi siswa SD, SMP, dan SMA sederajat ini akan disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Besaran dana bantuan yang diterima berbeda pada masing-masing jenjang.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Terlengkap Minggu 17 Januari 2021, Scorpio Butuh Pendekatan, Aquarius Sensitif

Baca juga: Ramalan Zodiak Lengkap Minggu 17 Januari 2021, Leo Pesaing Merusak Reputasi, Scorpio Raih Kesuksesan

Baca juga: Profil dan Biodata Farida Pasha Pemeran Mak Lampir yang Meninggal Dunia, Nenek Penyanyi Ify Alyssa

Baca juga: Muscab IV IKA PMII Sumenep, Wakil Bupati: Terus Bersinergi dan Berikan yang Terbaik pada Masyarakat

Berikut sasaran PIP, dikutip dari indonesiapintar.kemdikbud.go.id:

- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP);

- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;

- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Siswa akan menerima besaran bantuan yang berbeda sesuai jenjang pendidikan.

Berikut ini besaran dana PIP:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,00 per tahun;

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,00 per tahun;

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,00 per tahun.

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Halaman
1234

Berita Terkini