TRIBUNMADURA.COM, TRENGGALEK - Kabupaten Trenggalek masuk dalam zona merah atau daerah dengan risiko tinggi penularan Covid-19, Senin (18/1/2020).
Hal itu disebabkan adanya lonjakan jumlah pasien Covid-19 secara signifikan pada Januari 2021.
Bahkan, penambahan kasus baru dalam dua pekan ini lebih banyak ketimbang penambahan di bulan November 2020.
Sekadar informasi, November menjadi bulan dengan penambahan kasus Covid-19 terbanyak di Trenggalek sepanjang tahun 2020.
Baca juga: Anak Penumpang Sriwijaya Air Jatuh Mimpi Bertemu Ayahnya: Papa Jatuh dari Pesawat Ga Ada yang Nolong
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Terbaru Selasa 19 Januari 2021, Aries Romantis, Gemini Ada Rahasia di Masa Lalu
Baca juga: Ramalan Zodiak Selasa 19 Januari 2021, Aquarius Memasang Wajah Pemberani, Capricorn Melawan Pesaing
Baca juga: Bupati Pamekasan Berencana Tambah Beasiswa Mahasiswa dan Siswa yang Menjadi Dokter hingga Jenderal
"Artinya Januari ini menjadi puncak penambahan kasus di Trenggalek," kata Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin atau Mas Ipin, Senin (18/1/2021).
Menyikapi masuknya Trenggalek dalam zona merah, Mas Ipin mengatakan, pemkab mengambil beberapa langkah.
Pemkab Trenggalek akan mempercepat pengoperasionalan empat puskesmas sebagai rumah sakit darurat Covid-19.
Langkah itu akan menambah sekitar 120 tempat tidur untuk merawat pasien yang positif terpapar virus Corona.
"Untuk penanganan, kami akan pilah berdasar cycle threshold untuk pasien positif. Jadi tidak hanya berbasis risiko," ungkap Mas Ipin.
Pasien yang angka cycle threshold-nya tinggi dengan kemungkinan kesembuhan cepat akan didorong dengan penambahan vitamin.
"Ini agar bisa meningkatkan angka kesembuhan kita," tuturnya.
Selain itu, pemkab juga akan melakukan pelacakan semaksimal mungkin.
"Kami gencarkan PCR (polymerase chain reaction). Di RSUD, kami bisa melakukan itu antara 200-300 per hari. Ditambah dengan rapid test antigen. Terutama bagi mereka yang berisiko tertular," sambungnya.
Terkait pengetatan kegiatan masyarakat, Pemkab Trenggalek juga mengambil beberapa kebijakan baru.
Antara lain, penutupan destinasi wisata hingga 25 Januari 2021 atau hingga akhir pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Aktivitas di rumah makan juga direvisi.
"Sekarang, di jam biasa tetap dibatasi 25 persen. Tapi di atas pukul 19.00 WIB, hanya diizinkan layanan pesan antar atau bungkus," tutur Mas Ipin.
Aturan tersebut untuk dibuat agar masyarakat tidak berkerumun. Di sisi lain, ekonomi tetap bisa bergerak.
Mas Ipin berharap, kerja sama seluruh pihak untuk menekan angka penularan Covid-19.
Ia meminta agar masyarakat tertib selama pelaksanaan PPKM.
Ia juga meminta seluruh petugas untuk menggiatkan operasi yustisi untuk mendisiplinkan masyarakat.
Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Aku Merindu Ikatan Cinta, Tanpa Batas Waktu Ade Govinda feat Fadly
Baca juga: Download MP3 DJ Anjing Banget Full Bass, Lagu DJ Remix Paling Enak, Viral TikTok 2021, Ada Liriknya
Baca juga: Download MP3 Kumpulan Lagu DJ Remix Terbaru 2021 Viral TikTok, Ada DJ Nanda Lia DJ Opus dan DJ Slow
Baca juga: Download MP3 Kumpulan Lagu Ratna Antika Dangdut Koplo 2019, Ra Kuwat Mbok hingga Rumangsamu Penak