Editor: Ayu Mufidah KS
TRIBUNMADURA.COM - Surat Izin Mengemudi ( SIM) menjadi satu di antara sejumlah dokumen wajib bagi seluruh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia yang ingin berlalu lalang di jalanan.
Pengendara tentu saja tak bisa menjelajahi jalanan dengan kendaraan dengan leluasa tanpa SIM.
SIM tidak berlaku seumur hidup, melainkan memiliki masa daluwarsa.
Artinya, pengendara harus memperpanjang masa berlakunya SIM jika sudah daluwarsa.
Baca juga: Link Download Mr Queen Sub Indo Episode 1 - 14, Orang yang Menginginkan Kematian Ratu Kim So Yong
Baca juga: Puluhan KTP Warga Surabaya Diblokir, Pemilik Kedapatan Tak Bayar Denda Melanggar Protokol Kesehatan
Baca juga: Begini Cara Mengurus Surat Kehilangan ke Kantor Polisi, Bawa Dokumen ini Sebelum Pergi Mengurus
Saat pandemi corona atau Covid-19 seperi saat ini, Polri menyediakan layanan perpanjangan SIM secara daring alias online.
Tujuannya agar tak terjadi antrean, kerumunan layanan saat perpanjangan SIM demi mencegah menyebaran corona.
Jika tertarik, berikut tata cara perpanjang SIM online terbaru di tahun 2020 yang dilansir dari website resmi Korlantas Polri:
- Buka portal website resmi dari Polri, yaitu di http://sim.korlantas.polri.go.id
- Pilih menu PENDAFTARAN SIM online
- Pilih opsi PERPANJANGAN SIM pada kolom isian jenis permohonan
- Isi formulir atau data permohonan SIM baru
- Input kode verifikasi, lalu klik tombol kirim. Bukti registrasi akan terkirim melalui email.
- Lakukan pembayaran di ATM, EDC, atau teller di seluruh lokasi BRI.
- Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah Ands pilih saat pendaftaran dengan membawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran, dan bukti registrasi.
- Pengambilan foto dan pencetakan SIM.
Adapun dokumen persyaratan yang wajib Anda siapkan adalah sebagai berikut:
- Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku sebagai bukti bahwa pemohon adalah Warga Negara
- Indonesia (WNI) sebanyak dua lembar. Jika pemohon adalah Warga Negara Asing (WNA), maka data informasi yang harus disiapkan adalah dokumen keimigrasian.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat kesehatan dari dokter.
- Surat keterangan lulus uji simulator (jika pembuatan SIM baru).
Adapun biaya perpanjangan SIM yang berlaku tahun 2020 sebagai berikut:
- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000.
- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000.
- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000.
- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000.
- Biaya administrasi Layanan Perpanjang SIM Online Rp 5.000
Harap diingat, perpanjangan SIM harus dilakukan mulai dari 14 hari atau 2 minggu sebelum masa berlaku SIM Anda habis.
Jika melewati tenggat waktu masa daluwarsa SIM, Anda tidak dapat diperpanjang lagi alias harus membuat SIM baru.
Jadi, sebaiknya perhatikan kapan harus perpanjang SIM secara berkala.
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Tak perlu antre, perpanjang SIM kini bisa online, ini syarat dan cara lengkapnya