Pemerintah Ganti Sertifikat Tanah Cetak ke Elektronik Tahun ini, Ini Penjelasan Kementerian ATR/BPN

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wagub Jatim Emil Dardak hadir dalam penyerahan sertifikat secara simbolik bagi warga Jatim oleh Presiden RI Joko Widodo secara virtual, Selasa (5/1/2021).

4. Datangi loket dan sampaikan tujuan Anda. Jangan lupa bawa beberapa persyaratan berikut:

- Fotokopi KTP

- Fotokopi KK

- Surat Keterangan Waris

- Sertifikat tanah asli

- SPPT PBB tahun terakhir

- Bukti BPHTB, untuk perolehan tanah lebih dari Rp60 juta

5. Jika sudah, Anda tinggal menyiapkan biaya balik nama.

Biayanya tergantung pada nilai NJOP tanah yang diwariskan.

Sebagian besar orang akan melakukan proses balik nama sertifikat rumah ketika baru saja membeli rumah dari orang.

Hal itu menjadi penting karena status hukum kepemilikan properti tak begitu kuat.

Karenanya, sangat disarankan masyarakat untuk mengurus proses balik nama sertifikat rumah agar mempermudah pemilik rumah baru.

Baca juga: Simak Cara Mengurus Ijazah Hilang atau Ijazah Rusak, Ikuti Langkah dan Dokumen yang Disiapkan

Baca juga: Kalah Taruhan, Suami Tega Siram Istri Pakai Cairan Asam Karena Tak Mau Dirudakpaksa Teman-Temannya

Lantas, apa saja syarat yang diperlukan untuk proses balik nama sertifikat rumah?

Dikutip dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pemilik baru, yakni :

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai;

Halaman
1234

Berita Terkini