Penanganan Covid

17 Kriteria yang Tak Bisa Terima Vaksin Sinovac, Punya Penyakit Ginjal dan Paru-paru Termasuk

Editor: Pipin Tri Anjani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tenaga medis melakukan pengambilan vaksin Covid-19 Sinovac, Kamis (14/1/2021).

TRIBUNJATIM.COM - Ada beberapa orang dengan kriteria tertentu tidak bisa disuntik vaksin Covid-19 Sinovac.

Seperti diketahui, pemerintah Indonesia telah memulai program vaksinasi Covid-19 menggunakan Sinovac secara gratis pada Rabu (13/1/2021) lalu.

Vaksinasi Covid-19 dilaksanakan dalam 4 tahapan yang mempertimbangkan ketersediaan vaksin, waktu kedatangan dan profil keamanan vaksin.

Hal itu tertuang dalam keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian nomor HK02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang terbit pada 2 Januari 202.

Disisi lain, vaksin Covid-19 produksi Sinovac ini ternyata tak bisa diberikan kepada orang-orang dengan kriteria tertentu.

Baca juga: Bisa Jadi Gejala Penyakit Tertentu, Ini Tujuh Penyebab Air Kencing Berbau

Setidaknya ada 17 kriteria yang tidak bisa menerima vaksin Sinovac, berikut rinciannya seperti dikutip dari situs covid19.go.id :

  • Memiliki riwayat konfirmasi Covid-19;
  • Wanita hamil dan menyusui;
  • Berusia di bawah 18 tahun;
  • Tekanan darah di atas 140/90;
  • Mengalami gejala ISPA seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir;
  • Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19;
  • Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah;
  • Menderita penyakit jantung (gagal jantung/penyakit jantung coroner);
  • Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya);
  • Menderita penyakit ginjal;
  • Menderita penyakit Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis;
  • Menderita penyakit saluran pencernaan kronis;
  • Menderita penyakit Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun;
  • Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi;
  • Menderita penyakit Diabetes Melitus;
  • Menderita HIV; dan
  • Memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC);
  • Sebagai catatan, dalam kondisi tertentu, bagi penderita penyakit diabetes melitus, HIV, atau yang memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC) bisa diberikan vaksin Covid-19.

Baca juga: Cegah Diabetes, Ini Sederet Makanan dan Minuman yang Harus Dihindari, Jangan Konsumsi Kopi Susu!

Tahapan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 :

1. Tahap 1 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021

Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas pelayanan kesehatan.

2. Tahap 2 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021

Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 2 adalah:

a. Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional

Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun,  terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.

b. Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).

3. Tahap 3 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022

Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

4. Tahap 4 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022

Sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai ketersediaan vaksin. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Kriteria Orang yang Tak Bisa Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac, Punya Penyakit Ginjal hingga Paru

Berita Terkini