Berita Pamekasan

Polres Pamekasan Tangkap 10 Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Penulis: Kuswanto Ferdian
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kesepuluh tersangka spesialis pencuri kotak amal saat dipajang di depan halaman Mapolres Pamekasan saat konferensi pers, Rabu (27/1/2021).

Penulis: Kuswanto Ferdian l Editor: Elma Gloria Stevani

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Sepuluh tersangka spesialis pencuri kotak amal masjid yang ditangkap Polres Pamekasan, Madura ada yang positif narkoba.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Adhi Putranto mengatakan, setelah kesepuluh tersangka dilakukan tes urine, sebanyak empat tersangka diketahui positif narkoba.

Kata dia, keempat tersangka yang positif narkoba ini masih di bawah umur.

Baca juga: Hore! Ramalan Sebut 4 Shio Ini Mendadak Jadi Orang Kaya Baru Tahun 2021, Apakah Shiomu Termasuk?

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Lengkap Kamis 28 Januari 2021, Libra Sakiti Hati Kekasih, Virgo Kencan Romantis

Baca juga: Ramalan Zodiak Membaca Karir Kamis 28 Januari 2021, Aries Berinvestasi, Capricorn Lahir untuk Sukses

Baca juga: Download MP3 DJ Aduh Mamae versi DJ Desa, TikTok Remix Viral, Lengkap Lirik Ada Cowok Baju Hitam

Menurutnya, kesepuluh tersangka tersebut saling mengenal satu sama lain dan merupakan satu komplotan.

"Pelaku yang menjadi peran utama untuk melakukan pencurian kotak amal ini berinisial D," kata AKP Adhi Putranto kepada TribunMadura.com, Rabu (27/1/2021).

AKP Adhi Putranto juga mengungkapkan, profesi dari kesepuluh pencuri ini adalah pengangguran.

Kata dia, dalam kehidupan setiap harinya, kesepuluh pencuri tersebut hanya bersenang-senang.

"10 tersangka ini kami tangkap di tempat yang berbeda," ujarnya.

Menurut AKP Adhi Putranto, pertamakali tersangka yang ditangkap berinisial D.

D ditangkap pada 26 Januari 2021 sekitar pukul 14.00 WIB di Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

"Awalnya kami ikuti tersangka yang menjadi otak utama ini dari belakang. Setelah itu kami tangkap," ucapnya.

Setelah berhasil mengamankan pelaku utama, Polres Pamekasan langsung melakukan pengembangan ke daerah lain, dan berhasil mengamankan sembilan tersangka lainnya.

Baca juga: Download MP3 Kumpulan Lagu Minang Terbaru 2021, Ada Ovhi Firsty, Thomas Arya, Ipank hingga Kintani

Baca juga: Download Lagu MP3 DJ Baby Family Friendly versi DJ Opus Remix Full Bass, Lagu DJ TikTok Terenak 2021

Baca juga: Dipo Latief Pamer Pacar Baru, Nikita Mirzani Ogah Disebut Kalah Tajir dari Tara: Mau Ngapain Lagi Lu

Baca juga: Promo Hypermart Rabu 27 Januari 2021, Ada Diskon Harga Daging, Roti Tawar, Sunlight dan Buah Alpukat

Kata AKP Adhi Putranto, berdasarkan laporan Polisi, kesepuluh tersangka ini mulai beraksi melakukan pencurian kotak amal masjid sekitar akhir tahun 2020.

Saat ini, barang bukti sisa uang berhasil pihaknya amankan berjumlah Rp 300 ribu.

"Itu jumlah uang yang berhasil kami sita dari kesepuluh pelaku ini," ungkapnya.

Menurut dia, mobil yang dipakai oleh pelaku saat mencuri kotak amal masjid, menggunakan mobil rental.

Mobil tersebut, saat dipakai mencuri sempat menabrak hingga bagian bumper belakangnya hancur.

"Kemungkinan pelaku tidak bisa nyetir. Rentalnya di Pamekasan," jelasnya.

Saat pihaknya melakukan interogasi, para pencuri ini mengaku memakai uang hasil curiannya untuk kebutuhan gaya hidup dan foya-foya.

Namun sebagian lagi ada yang dipakai untuk dibeli sabu.

Ia juga mengungkapkan, dari kesepuluh tersangka tersebut, ada satu tersangka yang masih DPO.

"Kami masih akan dalami lagi jaringan mereka karena dikhawatirkan masih ada tersangka lain. Kalau hasil uang curian dari semua kotak amal masih kita total," tutupnya.

Berita Terkini