Berita Sampang

Kepergok Transaksi Sabu di Rumah Setelah Warga Salat Jumat, Tiga Pria Asal Sampang Diciduk Polisi

Penulis: Hanggara Pratama
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga pria asal Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura diringkus Polres Sampang setelah melakukan transaksi sabu puluhan gram, Senin (1/2/2021).

Reporter: Hanggara Pratama l Editor: Elma Gloria Stevani

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Tiga pria diamankan petugas Polres Sampang di rumah yang berada di Dusun Tlabang, Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Sampang.

Pantauan TribunMadura.com, tiga pria tersebut berinisial HS (27)  sebagai kurir sabu dan MJ (25) sebagai pengedar serta rekannya berinisial AH (22) sebagai suruhan.

Ketiga orang tersebut berasal dari Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Awalnya, Satresnarkoba Polres Sampang mendapat laporan dari warga, bahwa beberapa hari terakhir di wilayah Ketapang Daya peredaran narkoba semakin tinggi.

Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz melalui Kapolsek Ketapang AKP Achmad Rakhatullah Dwi Nugroho mengatakan,  pihaknya melakukan penyelidikan dan hasilnya pada 29 Januari 2021 ketiga tersangka sedang melakukan transaksi sabu.

Baca juga: Tenaga Kesehatan di RSU Mohammad Noer Pamekasan Kejang Setelah Divaksin, Punya Riwayat Gegar Otak

Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Polisi Sumenep Bagikan Masker di Pasar Anom Baru & Terminal Arya Wiraraja

Baca juga: Download Lagu MP3 DJ Baby Family Friendly versi DJ Opus, Viral TikTok Remix 2021, Dilengkapi Lirik

Baca juga: Kanitreskrim Polsek Kwanyar Mendapat Penghargaan dari Kapolres Bangkalan: Saya Hanya Mengabdi

Tiga pria asal Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura diringkus Polres Sampang setelah melakukan transaksi sabu puluhan gram, Senin (1/2/2021). (TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA)

"Ketiganya mencari waktu untuk bertransaksi saat kondisi sekitar sepi yakni, tepat selesai sholat Jumat, pada saat itu warga sedang berada di rumahnya masing-masing untuk beristirahat,"  ujarnya, Senin (1/2/2021).

Mengetahui hal itu, pihaknya langsung melakukan penggrebekan dan menemukan sabu dari tangan ketiga tersangka dengan total berat sekitar 42 gram sabu.

"Kami langsung masuk ke rumah yang digunakan tempat transaksi itu, hingga akhirnya mereka terkejut dan tertangkap tanpa adanya perlawanan," terang AKP Achmad Rakhatullah Dwi Nugroho.

Lebih lanjut, AKP Achmad Rakhatullah Dwi Nugroho menyampaikan, setelah berhasil diamankan, ternyata HS merupakan mantan TKI yang baru pulang dari Negeri Jiran Malaysia.

Alasan HS menjadi TKI lantaran khawatir diringkus oleh polisi karena sebelumnya dia juga berprofesi sebagai kurir sabu dan kebetulan rekannya tertangkap.

"HS bekerja di Malaysia selama tiga tahun, bekerja sebagai kuli bangunan, sedangkan kepulangannya dalam rangka ibunya meninggal dunia," tuturnya.

"Setelah dua bulan berada di rumah, HS bertemu dengan teman lamanya dan baru kembali menjadi kurir sabu," imbuhnya

Sementara, akibat perbuatan dari ketiga tersangka, disangkakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

" Tersangka terancam hukuman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar," pungkasnya.

Baca juga: Adik Grislend Pramugari Korban Sriwijaya Air Mimpi Bertemu Kakaknya: Dia Membawa Koper dan Tersenyum

Baca juga: Dalam Dua Bulan, Polres Sampang Ringkus 9 Pelaku Curanmor Bermodus Incar Sepeda Motor yang Terparkir

Baca juga: Jokowi Sebut PPKM Tak Efektif, Sutiaji Minta Masyarakat Disiplin Prokes: Jaga Diri dan Jaga Keluarga

Baca juga: Klarifikasi Korlap Terkait Seruan Aksi Tolak Vaksin Covid-19, Diganti Audiensi dengan DPRD Pamekasan

Berita Terkini