PNS Sumenep Dijemput Paksa Polisi

Kabid Disparbudpora Sumenep Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Warga Sipil, Terancam Dipecat dari PNS

Penulis: Ali Hafidz Syahbana
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjemputan paksa oknum PNS di Kabupaten Sumenep Madura, Selasa (2/1/2021).

Reporter: Ali Hafidz Syahbana l Editor: Elma Gloria Stevani

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Subiyakto, PNS yang menjabat Kabid Pemuda dan Olahraga (Pora) di Disparbudpora Sumenep kini menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap warga sipil.

Kini Subiyakto terancam dipecat.

 Subiyakto resmi ditahan oleh Satreskrim Polres Sumenep pada hari Rabu (3/2/2021).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manuasi (BKPSDM) Sumenep, Abd Madjid mengatakan dengan tegas pemberian sanksi akan diberikan pada semua ASN yang dinyatakan melanggar aturan.

Rahasia Ranjang Dewi Perssik dan Suami Diledek Nikita Mirzani, Istri Angga Balas Nyai: Emang Upil!

Debat Barbie Kumalasari vs Galih Ginanjar, Protes Mantan Suami Tertutup: Aku Izin Sama Kris Hatta

Ramalan Zodiak Terlengkap Sabtu 6 Februari 2021, Aries Lakukan Ritual, Pisces Hati-Hati Pengeluaran

Ramalan Zodiak Membaca Cinta Sabtu 6 Februari 2021, Aquarius Kagumi Seseorang, Taurus Mau Selingkuh

Termasuk Subiyakto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 Januari 2021 dan resmi menjadi tahanan polisi.

Namun, pemberian sanksi bagi semua ASN di lingkungan Pemkab Sumenep baru bisa diproses setelah ada pemberitahuan secara resmi  dari pihak kepolisian.

"Sebelum ada surat resmi dari pihak polres, belum bisa diproses," kata Abd Madjid, Jumat (5/2/2021).

Pihaknya mengaku, sampai saat ini kasus yang menyeret Subiyakto akibat aniaya korban Alwi Bil Faqih (29) belum ada surat resmi pemberitahuan dari Polrea Sumenep.

Sehingga, peroses pemberian pada sanksi pada tersangka Subiyakto belum bisa diproses.

Terkait sanksi yang akan diberikan bagi ASN yang ditemukan melanggar aturan, Abd Madjid mengaku akan mengacu pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentan disiplin PNS.

"Kalau sudah ada surat resmi, baru diberhentikan sementara," katanya.

Selain pemberhentian sementara,  gaji yang akan diterimanya sebagai ASN bakal dikurangi.

"Gaji hanya (diterima) 50 persen," katanya.

Untuk diketahui sebelumnya, oknum PNS Pemkab Sumenep jabatan kabid Pemuda dan Olahraga Disparbudpora Sumenep, Subiyakto dilaporkan oleh korban bernama Alwi Bil Faqih (29) dalam dugaan kasus penganiayaan pada 13 Januari 2021 lalu.

Tepatnya di Jalan  Angkasa Perumahan Satelit Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep. Selanjutnya, korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya tersebut dengan tanda bukti laporan polisi nomor TBL-B/11/1/RES 1.6/2021/Reskrim/SPKT/Polres Sumenep tertanggal 13 Januari 2021.

Setelah polisi melakukan benerapa tahapan, dan tersangka pada 22 Januari 2021 lalu ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian, pada hari Selasa (2/2/2021) sekira pukul 11.00 WIB Unit Resmob Polres Sumenep melakukan jemput paksa terhadap Subiyakto di ruang kerjanya.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas saat dikonfirmasi membenarkan giat penangkapan yang dilakukan dan sekaligus penahanan.

"Iya benar, kan dia statusnya sudah tersangka, hari ini kita lakukan penjemputan, kita tangkap," kata AKP Widiarti Sutioningtyas.

Download MP3 Kumpulan Lagu DJ Remix Viral TikTok 2021, DJ Simalakama hingga DJ Yang Penting Happy

Karirnya Melejit, Arya Saloka Pemeran Al di Ikatan Cinta, Sosok Romantis dan Pengertian kepada Istri

Kejari Stop Tangani Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Sigap. Dilimpahkan ke Inspektorat Pamekasan

Ramalan Shio Kerbau, Macan, Kuda, Ular dan Kelinci Sabtu 6 Februari 2021: Yuk Intip Peruntungan Kamu

Berita Terkini