TRIBUNMADURA.COM - Pemerintah bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro pada 9-22 Februari 2021 di beberapa wilayah.
Berikut beberapa aturan penerapan PPKM mikro yang perlu diketahui.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menginstruksikan pembentukan Pos Komando (Posko) tingkat Desa dan Kelurahan saat PPKM mikro.
Hal tersebut, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
• 7 Provinsi di Indonesia akan Berlakukan PPKM Mikro Mulai 9 Februari 2021, Berikut Daftar Wilayahnya
• Bule Rusia Ungkap Kelakuan Aneh Warga Indonesia, Pakai Piyama, Soal Mandi Hingga Jadi Lebih Malas?
Ia meminta dibentuk Posko Kecamatan untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat desa dan kelurahan.
"Posko tingkat desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud adalah lokasi atau tempat yang menjadi Posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan yang memiliki empat fungsi, yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan," ujarnya dikutip dari Setkab.go.id, Senin (8/2/2021).
Dalam melaksanakan empat fungsi tersebut, posko tingkat desa dan kelurahan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, TNI dan Polri, dan disampaikan kepada Satgas Covid-19 nasional, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.
PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM kabupaten/kota.
Ketentuan PPKM meliputi, membatasi tempat kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work from Office sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kemudian, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online.
• Aturan Penting PPKM Mikro di Kota Malang, Sutiaji Pastikan Tak Ada Penyekatan dan Penutupan Jalan
Untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.
Kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran, makan atau minum di tempat sebesar 50 persen.
Lalu, untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mall sampai pukul 21.00, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kemudian, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Tempat ibadah diizinkan untuk tetap beroperasi dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan, dihentikan sementara serta dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.
• DAFTAR Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2021, Bisa Dibagikan via WhatsApp, Facebook hingga Instagram
Cakupan pengaturan pemberlakuan pembatasan dilakukan pada provinsi dan kabupaten/kota yang memenuhi unsur seperti berikut:
1. Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional.
2. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional.
3. Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional.
4. Tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen.
Seluruh provinsi se-Jawa-Bali memenuhi satu di antara atau lebih unsur dari 4 parameter tersebut.
Gubernur dapat menetapkan kabupaten/kota lain di wilayahnya, dengan mempertimbangkan keempat parameter dan pertimbangan lain untuk memperkuat upaya pengendalian Covid-19.
Selain pengaturan PPKM Mikro, Tito Karnavian juga menginstruksikan agar Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sampai dengan Pemerintah Desa maupun Kelurahan lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan.
Lalu, upaya penanganan kesehatan dengan membagikan masker dan menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, dan menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan.
Di samping itu, juga memperkuat kemampuan tracking system dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang ICU, maupun tempat isolasi/karantina).
Kemudian, koordinasi antardaerah yang berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Aturan Penerapan PPKM Mikro yang Berlaku Mulai Besok, 9-22 Februari 2021