Penangkapan Bandar Sabu asal Sampang

BREAKING NEWS: Bandar Sabu Asal Sampang Akhirnya Ditangkap, Sempat Kabur dan Sembunyi di Jawa Tengah

Penulis: Hanggara Pratama
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti sabu yang disita oleh pihak kepolisian dan tersangka bernama Saiful (32) asal Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Senin (8/2/2021).

Reporter: Hanggara Pratama l Editor: Elma Gloria Stevani

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Pelarian bandar sabu asal Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Saiful (32) akhirnya terhenti di Desa Petanahan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, pada Senin (8/2/2021)..

Menurut Kasatresnarkoba Polres Sampang AKP Harjanto Mukti Eko Utomo, bandar narkoba tersebut ditangkap tanpa perlawanan.

Sebelumnya, Polsek Sokobanah serta Satresnarkoba Polres Sampang menggerebek kediamannya pada akhir Januari 2021 lalu.

AKP Harjanto Mukti Eko Utomo mengatakan, pada bulan Januari 2021, pihaknya mendapatkan informasi peredaran narkoba santer didengarnya.

Sehingga dilakukan penyelidikan, alhasil pada 29 Januari 2021 dirinya beserta Kapolsek Sokobanah melakukan penggrebekan ke kediaman tersangka.

7 Shio Ini Diprediksi akan Dihantam Badai Rezeki Melimpah Senin 8 Februari 2021, Cek! Kamu Termasuk?

Asmara Terlarang Letkol TNI & Istri Bawahan Tercium Istri, Kotak di Lemari Kuak Semua, Ruang Kerja

Enam Amalan Sunnah Pagi Hari yang Membuat Kebanjiran Rezeki, Ada Zikir, Beramal dan Membaca Alquran

Keuntungannya Sangat Besar, Petani di Kabupaten Sampang Madura Mulai Beralih Tanam Bawang Merah

Bandar sabu bernama Saiful yang berasal dari Desa Sokobanah Daya, Kabupaten Sampang dan melarikan diri ke Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Senin (8/2/2021). (TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA)

Namun, tersangka Saiful sudah tidak ada di rumahnya dan diketahui sudah melarikan diri ke Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Sehingga, hanya berhasil mengamankan barang bukti sabu yang disimpan di dalam tupperware bersama beras.

"Saat dilakukan pengejaran, Alhamdulillah tersangka berhasil kami amankan di sebuah rumah, tepatnya di Desa Petanahan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah," ujarnya.

Ia menambahkan, setelah berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan, Saiful langsung dibawa ke Mapolres Sampang.

Akibat dari perbuatannya, Saiful yang kesehariannya bekerja sebagai supir disangkakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Tersangka terancam hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 10 miliar," tegasnya.

Fakta-fakta Penangkapan Bandar Sabu Madura, Kabur ke Jawa Tengah, Bawa Sabu 1 Kg Lebih dari Malaysia

Alasan Miris Janda Ngawi Ajak Anak Berhubungan Badan dengan Preman, Video Buat Resah Warga, Marah

Promo Superindo Spesial Imlek Senin 8 Februari 2021, Beli 2 Lebih Hemat dan Diskon Harga Sampai 50 %

Pandemi Covid-19 Indonesia Berakhir 10 Tahun Lagi? Moeldoko Balas Prediksi Bloomberg: Suruh Belajar

Berita Terkini