Berita Surabaya

Data Tamu Hotel dan Apartemen yang Menginap Lebih dari 3 Hari Akan Dilaporkan ke Pemkot Surabaya

Penulis: Yusron Naufal Putra
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi - kamar hotel

Reporter : Yusron Naufal Putra| Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya memberikan aturan baru bagi tamu hotel di Kota Surabaya.

Dalam surat edarannya, Pemkot Surabaya meminta pengelola hotel atau apartemen wajib melaporkan data tamu yang menginap lebih dari tiga hari.

Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, hal itu sengaja dilakukan.

Waspada Fenomena Pasien Covid-19 Isolasi Mandiri di Hotel dan Apartemen, Pelaku Dapat Dikenai Denda

Warga Luar Kota yang Melintas di Sidoarjo Dirapid Test hingga 14 Februari 2021, Ini Lokasi Tesnya

Keluarga Histeris Saksikan Hadi Terlindas dan Terseret Truk Belasan Meter, Korban Tewas di Lokasi

Ia mengatakan, Pemkot Surabaya mengambil langkah antisipasi agar tak ada pasien Covid-19 yang isolasi sembunyi-sembunyi di hotel maupun apartemen.

"Guna memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19," kata Irvan, Minggu (14/2/2021).

Edaran khusus itu mengatur secara rinci, yaitu pengelola hotel atau apartemen wajib melaporkan pada Pemkot Surabaya jika ada tamu atau pengunjung yang tinggal lebih dari tiga hari.

Laporan itu disampaikan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya.

Kemudian, pengelola wajib melapor pada Posko Satgas Penanganan Covid-19 Kota Surabaya atau Kantor Badan Penanggulangan Bencana dan Linmas Surabaya.

Menurut Irvan, Pemkot Surabaya mengeluarkan surat tersebut untuk mengatur secara tegas terkait antisipasi pasien Covid-19 isolasi mandiri di hotel atau apartemen.

ilustrasi pintu kamar hotel (cruisesafely.com)

Keluarga Histeris Saksikan Hadi Terlindas dan Terseret Truk Belasan Meter, Korban Tewas di Lokasi

Kronologi Bus Sugeng Rahayu Tabrak Rumah Warga di Mojokerto, Ban Selip hingga Kondisi Sopir

"Jangan sampai isoman kemudian menularkan ke waiters, OB dan lain-lain," terang Kepala BPB Linmas Surabaya itu.

Beberapa waktu lalu, Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana mengaku, mendapatkan laporan adanya fenomena tamu yang tidak jujur melakukan isolasi mandiri di hotel di Surabaya.

Hal itu dapat berpotensi terjadinya penularan Covid-19.

Pegawai hotel maupun pengunjung yang lain bisa tertular jika tamu tak transparan.

Bahkan, penularan bisa terus berlanjut apabila penyebaran itu tidak segera diputus.

Satgas di 31 kecamatan juga diminta agar memonitor di wilayah masing-masing.

Intens melakukan pengawasan hotel atau penginapan untuk memastikan kesehatan para pengunjung yang lebih dari tiga hari menginap.

"Ini kan bahaya kalau dia gak declare. Makanya harus kita putus rantainya," ungkap Whisnu.

Pemuda Madura Diarak Keliling Desa Karena Dituduh Mencuri, Disekap, Dipukuli hingga Dicekoki Alkohol

Guru Jadi Prioritas Penerima Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua di Sampang, Target Bulan ini Dilakukan

Fenomena Pasien Covid-19 Isolasi Mandiri di Hotel dan Apartemen

Pemkot Surabaya terus memberikan perhatian lebih pada fenomena pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri diam-diam di hotel atau apartemen.

Saat ini, Pemkot Surabaya tengah memikirkan terkait teknis pengawasan hingga rencana sanksi denda pada pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri diam-diam di hotel atau apartemen.

Tak main-main, 2 OPD Pemkot Surabaya melakukan pembahasan, yaitu Satpol PP untuk apartemen dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan untuk hotel.

"Kita rapatkan bagaimana proses pengawasannya," kata Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto saat dikonfirmasi, Rabu (10/2/2021).

Eddy Christijanto menuturkan, pihaknya tengah membahas mekanisme denda pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri diam-diam di hotel atau apartemen.

Pemkot Surabaya, kata dia, tak ingin ada pasien yang secara sembunyi-sembunyi menjalankan isolasi mandiri di hotel maupun apartemen tanpa memberi tahu terlebih dahulu.

Untuk apartemen, Eddy menyebut, pihaknya sejauh ini sudah mendapatkan poin dari hasil rapat.

Secara garis besar, pasien Covid-19 yang ingin melakukan isolasi mandiri di apartemen harus melapor terlebih dahulu pada pengelola sebelum masuk.

Kemudian, pengelola melapor pada Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya.

Barulah dilakukan assesment, terkait kelaikan apakah memungkinkan untuk melakukan isolasi mandiri.

Menurut Eddy, ketentuan itu tengah disusun secara tertulis.

Aturan itu bakal dibarengi dengan ketegasan agar tak yang melanggar.

Jika dilanggar, bakal ada rincian sanksi baik untuk sang pasien Covid-19 maupun pengelola.

Eddy mengatakan, pihaknya tengah menunggu regulasi berupa perubahan Perwali untuk dapat memberlakukan ketentuan sanksi itu.

"Harus Perwali atau Perda, makanya harus ada perubahan Perwali," ujarnya.

Fenomena itu pertama diungkapkan oleh Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana seusai pertemuan Pemkot Surabaya dengan jajaran tiga pilar tingkat kecamatan.

Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana saat ditemui, Sabtu (6/2/2021). (TRIBUNMADURA.COM/YUSRON NAUFAL PUTRA)

"Kapan hari Polrestabes menemukan itu di salah satu hotel, isolasi mandiri karena Covid-19," kata Whisnu Sakti Buana, Selasa (9/2/2021).

"Ini kan bahaya kalau dia nggak declare," sambung dia.

Bahaya yang dimaksud Whisnu, lantaran bisa berpotensi menular.

Pasien yang sejak awal tak jujur, tentu akan dapat menularkan bagi pegawai hotel atau apartemen.

Menurut Whisnu, itu bisa saja berlanjut ke keluarga, sehingga penularan harus segera diputus.

"Harus kita putus rantainya," ungkap Whisnu

Berita Terkini