Berita Tulungagung

Transaksi Ilegal Pemuda Tulungagung Berujung Petaka, Terancam 15 Tahun Penjara Karena Uang Palsu

Penulis: David Yohanes
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pengedar uang palsu, Rizal Herdiawan Putra (23) di Polres Tulungagung, Minggu (7/2/2021) 

“Uang palsu itu dikirim lewat jasa kurir barang. Jadi antara penjual dan pembeli tidak pernah bertemu,”ungkap Tri.

Polisi masih mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap penjual uang palsu yang bertransaksi dengan Rizal.

Polisi akan menjerat Rizal dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman 15 tahun penjara. (David Yohanes)

Keluarga Histeris Saksikan Hadi Terlindas dan Terseret Truk Belasan Meter, Korban Tewas di Lokasi

Berita Terkini