Berita Sumenep

Simpan Narkoba di Rumah Sendiri, Pria 59 Tahun di Dasuk Sumenep Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara

Penulis: Ali Hafidz Syahbana
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penangkapan Sahrawi (59) dan barang bukti sabu, Minggu (14/2/2021).

Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini mengungkapkan, ada sejumlah barang bukti yang diamankan polisi dari tangan tersangka Sahrawi.

Sejumlah bukti itu telah disita di antaranya, berupa dua poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 2,77 gram, 0,41 gram.

"Kalau jumlah berat keseluruhan 3,18 gram," ungkapnya.

Selain itu, satu buah kotak rokok terbuat dari seng merek Sampoerna Mild sebagai tempat menyimpan sabu dan sobekan tisu warna putih sebagai bungkus sabu. Kemudian, satu buah plastik kresek warna bening dan satu unit timbangan elektrik warna silver.

"Selain itu juga ada dua buah sendok sabu, masing-masing warna bening dan hijau dan satu unit Hp merk Nokia warna hitam," ungkapnya.

Baca juga: Katalog Promo Alfamart 15 Februari 2021, Promo Beras Murah, Serba Gratis dan Valentines Milk Fair

Baca juga: Ramalan Zodiak Terlengkap Selasa 16 Februari 2021, Leo Merasa Kesal, Aries Hindari Romansa di Kantor

Baca juga: Taktik Busuk Pria Nyamar Jadi Petugas PLN, Curi Tofoor Panel Gardu PLN, Endingnya Ditembak Polisi

Baca juga: Ramalan Shio Kerbau, Ayam dan Kambing, Selasa 16 Februari 2021: Akan ada yang Mendapat Keberuntungan

Berita Terkini