BLT UMKM Rp 2,4 Juta Cair Maret 2021, Simak Syarat dan Cara Daftar untuk Menjadi Penerima BPUM 2021

Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kemenkop UKM dan Kemenkeu akan melanjutkan program Bantuan Presiden (Banpres) produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang terkena pandemi.

Editor: Elma Gloria Stevani

TRIBUNMADURA.COM - Pemerintah melanjutkan program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada 2021.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pelaksanaan program ini masih disiapkan dan akan dimulai pada Maret 2021.

"Insya Allah lagi disiapkan untuk pelaksanaan dimulai bulan Maret," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Askolani menjelaskan, awalnya program ini belum direncanakan untuk dilanjutkan.

Namun, karena tingginya antusias UMKM untuk menerima bantuan ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program ini.

"Di 2021 ditambahkan atau diberikan lagi oleh pemerintah dari yang sebelumnya belum ada di rencana awal 2021, sekarang insya Allah akan dikasih pemerintah mulai Maret ini," ungkapnya.

Baca juga: Dikabulkan Doa dan Diampuni Dosa, Langsung Baca Doa dan Zikir Ini Ketika Terbangun di Malam Hari

Baca juga: 8 Shio Berlimpah Untung Besok Selasa 2 Maret 2021: Kambing Pegang Kendali, Ular Meraih Keberuntungan

Baca juga: 8 Shio Kurang Beruntung Besok Selasa 2 Maret 2021: Ayam Menghabiskan Uang, Anjing Banyak Menuntut

Baca juga: Ramalan Shio Selasa 2 Maret 2021 Paling Lengkap untuk 12 Tanda: Tikus, Kerbau, Macan hingga Kambing

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, menjelaskan walaupun pelaku UMKM belum memiliki rekening, masih bisa tetap mendaftar.

Nantinya pelaku UMKM yang dinyatakan berhak menerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur.

"Pihak bank akan memanggil penerima untuk dibinkinkan rekening dan nantinya akan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima," jelasnya.

Adapun bank penyalur BLT UMKM ini adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

Jadi, jika ingin mendaftar, pelaku UMKM bisa langsung mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM), berikut cara dan syarat untuk mendapatkan BLT UMKM program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM):

Cara dapat bantuan BLT UMKM Program BPUM

Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:

Halaman
123

Berita Terkini