TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung menangkap seorang ayah bernama Puji Prayitno (43), warga Lingkungan 9 Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Dari tangan tersangka, polisi menyita kotak kardus berisi pil dobel L milik Puji.
Kardus setinggi sekitar satu meter dan luas penampang 30x50 centimeter ini setengahnya berisi kaleng-kaleng plastik kemasan pil dobel L.
Baca juga: Asyik Hubungan Badan dengan PSK, Kakek 70 Tahun Tewas Setelah Kejang, PSK Panik, Simak Kronologinya
Baca juga: Mengganggur, Pemuda asal Nganjuk Dituduh Curi HP di Toko Ponsel, Asus Zenfone Max Pro M2 Disita
Sementara pil dobel L setengah kapasitas kardus sudah dijual oleh Puji.
Bukan hanya Puji, anaknya yang bernama Ricard Cristian Prayoga (18) juga dilibatkan dalam peredaran narkoba ini.
"Jadi mereka satu keluarga terlibat dalam peredaran narkoba," terang Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto melalui Kasat Reskoba, AKP Andri Setya Putra, Senin (8/3/2021).
Lanjut Andri, Puji adalah seorang pengepul besar narkoba.
Selain menyita 40.000 butir pil dobel L, polisi juga menyita sabu-sabu hampir 2 ons dan 580 pil Alprazolam.
Dia menerima kiriman narkoba itu dari seseorang dengan cara diranjau.
"Jadi barang itu ditaruh di suatu tempat. Kemudian tersangka ini diperintahkan untuk mengambil," sambung Andri.
Puji kemudian mengemas ulang pil dobel L dan sabu-sabu itu menjadi paket yang lebih kecil.
Baca juga: Penutupan Pelayanan Kantor Perizinan Kota Blitar Diperpanjang, Ada 14 Pegawai Positif Covid-19
Baca juga: Gubernur Khofifah Pastikan PPKM Mikro di Jawa Timur Diperpanjang 22 Maret 2021, Ini Pertimbangannya
Oleh seseorang yang mengiriminya barang, Puji kemudian diperintah mengirim barang dengan sistem ranjau.
Untuk pengiriman barang ini, Puji meminta bantuan Ricard.
"Jadi bapaknya yang mengemasi barang sesuai pesanan, kemudian anaknya yang meranjau. Meletakkan di tempat tertentu," ungkap Andri.
Saat ditangkap pada Kamis (25/3/2021), polisi menyita sebuah plastik klip besar berisi sabu-sabu berat kotor 91.56 gram
Kemudian satu plastik klip besar berisi sabu-sabu berat kotor 40,8 gram, 33 plastik klip berisi sabu-sabu degan berat kotor 13.2 gram.
Lalu, ada 13 plastik klip sabu-sabu dengan berat kotor 14,4 gram dan lima plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 6.6 gram
Puji diketahui seorang residivis kasus sabu-sabu.
"Jadi setelah bebas dari penjara, dia malah berkembang," kata dia.
"Bukan hanya sabu-sabu, tapi juga mengedarkan pil dobel L dan Alprazolam," ucap Andri.
Baca juga: Diduga Langgar Protokol Kesehatan, Acara Tasyakuran Pelantikan Wali Kota Blitar Ternyata Tak Berizin
Baca juga: Ramalan Cuaca Hari ini Senin 8 Maret 2021, Waspada Turun Hujan pada Sore Hari di Wilayah Berikut
Menurut Andri, Puji menjadi bagian sebuah jaringan yang dikendalikan dari Lapas.
Dengan barang bukti sabu-sabu yang begitu banyak, Puji akan dituntut hukuman mati.
"Karena barang buktinya di atas 5 gram, maka ancamannya hukuman mati," tegas Andri.
Sementara Puji mengaku mendapat kiriman barang dalam jumlah besar itu dari JN.
Kiriman itu adalah yang ke-3, namun yang paling besar dari sebelumnya.
Paket sebesar karung itu diletakkan di Pasar Tenggur, Kecamatan Rejotangan.
"Diletakkan di atas meja pasar begitu saja, terus saya disuruh mengambil," ucap Puji. (David Yohanes)