Menurutnya, penghapusan pasal 40 ayat (2) tentang pertambangan dalam RTRW tersebut. Karena pasal tersebut bertentangan dengan pasal lainnya yakni pasal 32 tentang kawasan lindung geologi.
Menurut mahasiswa pasal 40 ayat (2) itu harus dihapus, bukan malah ditambah menjadi 17 kecamatan.
Apalagi hingga saat ini katanya, soal aturan pengelolaan limbah pertambangan fosfat belum jelas.
Dikonfirmasi soal desakan mundur dari jabatan Kepala Bappeda Sumenep, Yayak Nurwahyudi merespon dengan wajah hanya tersenyum.
"Hehe, saya diam aja," singkatnya.