Reporter: Kuswanto Ferdian I Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika (Lapsustik) Kelas IIA Pamekasan, Madura meluncurkan Program Rehabilitasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) khusus, Selasa (9/3/2021).
Program Warga Binaan Pemasyarakatan khusus diperuntukkan bagi para pecandu dan penyalahguna narkotika.
Pembukaan program rehabilitasi tahun 2021 tersebut dihadiri jajaran Forkopimda Pamekasan, Kepala BNN Kabupaten Sumenep dan jajarannya, Kasatresnarkoba Polres Pamekasan, tokoh agama, dan 240 WBP.
Baca juga: Soal Kisruh Asmara Kaesang Pangarep dengan Felicia Tissue, Gibran Rakabuming Buka Suara: Gimana Toh
Baca juga: Bacaan Doa Hendak Berpergian Jauh Agar Diberi Keselamatan, Lengkap Teks Arab, Latin dan Terjemahan
Baca juga: Bermimpi Melihat Bayi dan Menggendong Bayi Bisa Menjadi Pertanda Baik. Simak 5 Artinya di Sini
Baca juga: Bupati Sumenep Achmad Fauzi Hadiri Peringatan Isra Miraj 1442 H di Masjid Jamik
Saat prosesi pembukaan program Rehabilitasi ini hendak diresmikan, para peserta WBP tetap mematuhi protokol kesehatan.
Kepala Lapas Khusus Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Shohibur Rochman mengatakan, program rehabilitasi sosial untuk WBP ini sesuai dengan rencana kerja Kementerian Hukum dan HAM serta Kakanwil Jawa Timur.
Kata dia, Rehabilitasi ini diberikan kepada warga binaan yang sudah memenuhi syarat melalui tahapan-tahapan sebelumnya.
“Setelah kami melakukan penilaian, ada sebanyak 240 orang WBP yang kami pilih untuk mengikuti kegiatan rehabilitasi. Untuk tahun ini mengalami penurunan karena masih dalam suasana pandemi dan ada keterbatasan anggaran, hanya 240 itulah yang kami munculkan tahun ini,” kata Shohibur Rochman kepada TribunMadura.com, Kamis (11/3/2021).
Pria yang akrab disapa Shohibur ini juga menjelaskan, program Rehabilitasi tersebut murni dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kata dia, tujuan digelarnya Rehabilitasi tersebut untuk merubah cara pandang, cara sikap, dan tindak pola dari WBP khusus kasus narkoba, utamanya para pecandu.
“Harapan kami, 6 bulan ke depan dengan melakukan proses rehabilitasi ini mereka bisa pulih baik secara psikologis, sosial, dan nilai-nilai pribadi WBP untuk menjadi manusia seutuhnya,” terangnya.
Lebih lanjut Shohibur menegaskan, sudah menjadi tanggung jawab semua pihak untuk saling bahu membahu menuntaskan program rehab bersama di Lapsustik Klas II A Pamekasan ini.
Menurutnya, kegiatan rehabilitasi sangat penting dilakukan sebagaimana amanah UU tentang Narkotika dan Psikotropika.
“Syarat utama untuk dapat mengikuti rehabilitasi ini harus pengguna bukan pengedar sesuai dengan UU yang ada, belum pernah ikut program rehabilitasi, karena kalau sudah mengikuti rehab secara otomatis mereka sudah punya pengalaman dalam menjalani kehidupan mereka nantinya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional atau BNN Kabupaten Sumenep, Bambang Sutrisno mengapresiasi kegiatan rehabilitasi yang dilakukan Lapsustik Narkotika Kelas IIA Pamekasan tersebut.
Baca juga: Akhir Mengejutkan Nasib Lucinta Luna Menurut Denny Darko, Hati-hati Memilih Teman? Menjerumuskan
Baca juga: Bacaan Doa dan Amalan Malam 27 Rajab 1442 H Latin Arab Menyambut Isra Miraj 2021 untuk Meraih Pahala
Baca juga: Segera Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 14 Tahun 2021, Ada Fitur Baru
Baca juga: Sudah Dinyatakan Lolos Kartu Prakerja Gelombang 13? Ikuti Tahapan Ini untuk Mencairkan Uang Insentif
Menurut dia, kegiatan ini merupakan terobosan yang luar biasa untuk melakukan perubahan psikologis, sosial dan pribadi WBP.
"Sangat penting kegiatan semacam ini dilakukan, sesungguhnya bukan hanya bisa melakukan pemberantasan saja. Namun juga harus mampu melakukan pencegahan, dengan pemberdayaan," tegasnya.