Batas Waktunya 31 Maret 2021, Simak Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online di djponline.pajak.go.id

Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Segera lapor SPT Tahunan, batas akhir 31 Maret 2021.

-Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan

- Jika belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing

- Lanjut ke Pernyataan, centang setuju jika data yang kamu isi sudah benar

- Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via email

- Salin kode yang dikirimkan via email (buka di halaman lain)

- Klik kirim SPT

- Selesai

Lapor SPT Tahunan secara Online. (Tangkap Layar Akun Instagram @ditjenpajakri)

Sanksi apabila tidak lapor atau terlambat lapor SPT Tahunan

Apabila Anda tidak melaporkan atau terlambat lapor pajak, terdapat sanksi yang akan dikenakan berdasarkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sanksi apabila tidak melaporkan pajak yaitu sanki administrasi dan sanksi pidana.

Untuk sanksi administrasi, berupa:

- Denda Rp 100.000,00 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi

- Denda Rp 1.000.000,00 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan

Sanksi pidana berupa denda 100-400 persen dari pajak terhutang dan sanksi pencegahan sampai kurungan (penjara).

Cara mengajukan permohonan untuk memperoleh EFIN

Bagi Wajib Pajak orang pribadi, syarat dan ketentuan pengajuan permohonan aktivasi EFIN adalah sebagai berikut:

a. Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain;

b. Wajib Pajak mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya;

c. Wajib Pajak menunjukan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:

1. Identitas diri berupa

- KTP dalam hal pengurus merupakan warga Negara Indonesia; atau

- Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dalam hal Wajib Pajak merupakan warga negara asing; dan

2. kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT);

d. Wajib Pajak menyampaikan alamat email aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan

Formulir permohonan EFIN disediakan di KPP atau dapat diunduh di situs pajak www.pajak.go.id.

Baca juga: Ternyata Ini 14 Arti Mimpi Tentang Buah, Termasuk Mimpi Diberi Buah Pisang dan Mimpi Makan Buah Apel

Baca juga: Arti Mimpi Petir, Melihat Petir Menggelegar Pertanda Baik hingga Melihat Petir Besar Bermakna Cobaan

Baca juga: 432 Pemuda Terkonfirmasi Positif HIV/AIDS, BNN Kota Malang Catat Pengguna Narkoba Sebanyak 11 Orang

Baca juga: Ini Alasan Pemkot Surabaya Belum Izinkan Persebaya Berlatih di Stadion Gelora 10 November (G10N)

Simak berita lainnya terkait SPT Tahunan

Simak berita lainnya terkait Pajak

Simak berita lainnya terkait Madura

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Panduan Lapor SPT Tahunan Secara Online di djponline.pajak.go.id, Beserta Cara Memperoleh EFIN

Berita Terkini