Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM - Kepolisian Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan artis dan pesinetron Cynthiara Alona sebagai tersangka dalam kasus prostitusi daring.
Dalam keterangan resminya, juru bicara Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, alasan penetakan status tersangka karena yang bersangkutan terlibat dalam kepemilikan hotel yang kerap dijadikan lokasi praktek prostitusi.
"Sudah (tersangka, karena keterlibatan soal kepemilikan, dia pemilik hotel, dari adanya penggerebekan prostitsi online yang ada di Kreo, Tangerang, itu hotel miliknya," kata Yusri.
Cynthiara Alona digelandang petugas Polda Metro Jaya setelah ditangkap pada Kamis, pagi. Kini, Cynthiara sudah ditahan kepolisian.
Simak fakta-fakta artis Cynthiara Alona terlibat dalam kasus prostitusi online.
Baca juga: Kebakaran Hebat Menghanguskan Mobil di SPBU Buring Malang, Pemilik Alami Kerugian hingga Rp 750 Juta
Baca juga: Ditabrak dari Belakang, Mobil Pikap Tabrak Gadril, Terbalik di Jembatan Suramadu, 1 Penumpang Tewas
Baca juga: Simpan Sabu 0.68 Gram di Dalam Kamar Kos, Pemandu Lagu Karaoke asal Kabupaten Kediri Diciduk Polisi
Baca juga: Jadikan Hotel Miliknya sebagai Lokasi Prostitusi Online, Chintyara Alona Kini Ditetapkan Tersangka
Berstatus Tersangka
Setelah diamankan, kini Cynthiara Alona sudah berstatus sebagai tersangka.
Namun, sampai saat ini, Cynthiara Alona masih menjalani pemeriksaan oleh penyelidik.
Kini, Cynthiara Alona juga sudah berstatus tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Yusri Yunus membenarkan hal itu.
"Sudah jadi tersangka," kata Kombes Yusri.
Detik-detik Penangkapan
Penangkapan Cynthiara Alona dilakukan setelah polisi melakukan penggerebekan di hotel miliknya.
Hotel tersebut berlokasi di kawasan Kreo, Tanggerang pada Selasa (16/3/2021) lalu.