Cara Mencairkan BST Rp 300 Ribu dari Kemensos, Syarat Dokumen Lengkap untuk Pencairan di Kantor Pos

Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang tunai, Banpres Rp 2,4 juta

Editor: Elma Gloria Stevani

TRIBUNMADURA.COM - Bantuan sosial tunai (BST) dari Kementeria Sosial (Kemensos) ditargetkan kembali disalurkan mulai akhir Maret 2021 untuk pencairan tahap IV.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Sosial, Tri Rismaharini pada 17 Maret 2021.

Bagi masyarakat yang sudah terdaftar sebelumnya sebagai penerima BST 2021 dari Kemensos, bisa segera melakukan pengecekan apakah terdaftar dalam penerima BST tahap IV.

Pengecekan bisa dilakukan di laman resmi DTKS Kemensos, yakni dtks.kemensos.go.id.

Program BST dari Kemensos sebesar Rp 300 Ribu diperpanjang hingga April 2021.

Baca juga: 4 Shio Diprediksi akan Sial Sepanjang Rabu 24 Maret 2021, Shio Kelinci dan Shio Tikus Harus Waspada

Baca juga: Persebaya Vs Persik Kediri, Diwarnai Tiga Penalti, Bajul Ijo Menang dengan 10 Pemain

Baca juga: Ribuan Data KPM di Sampang Sudah Diperbaiki, Pencairan BPNT Periode Maret Belum Dapat Dipastikan

Baca juga: Madura United Vs PS Sleman 2-1, Rahmad Darmawan Akui Timnya Bermain di Bawah Performa

Program ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat saat pandemi Covid-19.

Bantuan ini diberikan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total anggaran Rp 12 triliun.

Menteri Sosial, Tri Rismaharini, akan mempercepat pencairan Bantuan Sosial bulan April 2021.

Ia menargetkan bantuan sosial Maret 2021 dapat dicairkan pada minggu keempat di bulan yang sama.

Pencairan itu akan berbarengan dengan pencairan bantuan sosial untuk April 2021 mendatang.

“Harapan kami untuk bulan Maret ini kami bisa realisasikan di minggu keempat di bulan Maret," ujarnya di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (17/3/2021), dikutip dari laman Presidenri.go.id.

"Demikian pula target untuk bulan April kami akan serahkan pada bulan Maret juga, sehingga masyarakat bisa melakukan pembelanjaan sesegera mungkin,” jelas Risma.

Sasaran BST

- Keluarga anggota Program Keluarga Harapan (PKH) yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

- Keluarga penerima manfaat (KPM) PKH yang belum menerima bansos.

Halaman
1234

Berita Terkini