Indra juga menjelaskan, program jaminan kehilangan pekerjaan ini merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
Isinya, apabila ada karyawan di PHK, maka akan mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan berupa manfaat uang tunai, pelatihan kerja dan mendapatkan layanan informasi lapangan pekerjaan dari pemerintah.
Namun syaratnya, karyawan yang bisa menikmati program tersebut, minimal harus menjadi peserta BPJS Ketanagakerjaan selama satu tahun dan telah membayar iuran rutin selama setahun.
"Sasaran kami semua pekerja di Pamekasan akan diberikan sosialisasi perihal program BPJAMSOSTEK ini," inginnya.
"Seperti di Dinas Pendidikan dan sejumlah sekolah di Pamekasan kami juga berikan sosialisasi perihal program BPJAMSOSTEK tersebut," tambahnya.
Indra meyakini, sejumlah koperasi yang ada di Pamekasan, memilik banyak pekerja.
Saran dia, daripada nanti di kemudian hari akan terjadi resiko sosial terhadap pekerja koperasi tersebut dan keselamatannya belum terlindungi, alangkah baiknya segera mengikuti program BPJS Ketanagakerjaan dan menjadi peserta aktif.
"Tentunya para pengurus dan pekerja Koperasi di Pamekasan harus sejahtera dan harus mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan," harapnya.
Berdasarkan data yang Indra miliki, dari sekitar 669 koperasi yang terdaftar di Diskop dan UKM Dinas Koperasi Pamekasan, tidak sampai 10 persen pekerja koperasi di Pamekasan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Diharapkan melalui sosialisasi ini, akan muncul kesadaran, bahwa menjadi perserta BPJS Ketenagakerjaan ini bukan hanya wajib berdasarkan UU, tapi ini juga merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja dan penerima kerja," jelas Indra.
Indra juga membeberkan, strategi ke depan yang akan pihaknya lakukan untuk menggaet para karyawan dan pemberi kerja di Pamekasan agar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif.
Cara dia, dengan memberikan pelayan terbaik dan akan menghapus stigma di masyarakat perihal pelayanan administrasi di BPJS Ketenagakerjaan yang dianggap susah.
"Kami tidak akan banyak bicara, tapi kami akan membuktikan, bahwa mereka yang berhak menerima manfaat wajib langsung diberikan haknya, tentu sesuai dengan persyaratan," tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Pamekasan, Abdul Fata berharap, setelah ratusan pengurus dan pekerja koperasi di Pamekasan itu mendapatkan sosialisasi dari KC BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan, nantinya bisa mengikuti setiap program BPJAMSOSTEK dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif.
Menurut dia, program BPJS Ketanagakerjaan ini menjadi kebutuhan pemberi kerja dan penerima kerja yang merupakan amanah Undang-Undang.