Pembunuhan Ayah di Malang

Nasib Pembunuh Ayah Kandung di Malang Berujung di RSJ, Selidiki Soal Hal ini 'Mengkhawatirkan'

Penulis: Erwin Wicaksono
Editor: Aqwamit Torik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi borgol dan tersangka pembunuhan ayah di Malang yang kini berada di RSJ

Reporter: Erwin Wicaksono | Editor: Aqwamit Torik

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Kasus Pembunuhan Ayah di Malang kini berujung di Rumah Sakit Jiwa (RSJ).

Hal ini dilakukan untuk menyelidiki kondisi kejiwaan dari pelaku.

Sebab, pihak kepolisian mengaku khawatir jika langsung ditempatkan dalam sel tahanan Polres Malang.

Tersangka yang bernama Adi Pratama (25) itu kini tengah ditempatkan di RSJ.

"Sementara (tersangka Adi) akan kami tempatkan di RSJ Lawang sampai mengetahui kondisinya," ujar Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar saat gelar rilis pada Kamis (25/3/2021).

Baca juga: Ulang Tahun Tanpa Suami, Krisdayanti Syok Pergoki Raul Lemos Lakukan Ini di Timor Leste: Nasib LDR

Baca juga: Bocor Inisial Calon Suami Nikita Mirzani, Ungkap Pribadi Pacar yang Masih Dirahasiakan, Inisial A?

Baca juga: Jembatan Viral Senilai Rp 200 Juta Sepanjang 4 Meter di Gresik Usai Diverifikasi, Begini Hasilnya

Hendri menyatakan dirinya tidak ingin mengambil resiko buruk yang bisa saja timbul akibat ulah pelaku jika ditempatkan satu sel dengan tahan Polres Malang yang lain.

"Kami tidak berani mengambil resiko ditempatkan di ruang tahanan Polres Malang.

Karena bisa bikin TKP baru," ujar Hendri.

Di sisi lain, Adi Pratama merupakan dalang dibalik tewasnya Tamin (46), yang tak lain merupakan ayah kandung Adi.

Adi tega menebas beberapa bagian tubuh ayahnya hingga tewas kehabisan darah dengan senjata tajam.

Emosi pria pengangguran ini dipicu permintaan uang Rp 3 juta yang ia layangkan tak dituruti oleh ayahnya.

Kekesalan Adi semakin memuncak setelah permintaanya yang lain seperti meminta mobil Honda Jazz juga tak terpenuhi.

Akibatnya, pria bertato ini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ew)

Sebelumnya, tersangka berhasil ditangkap

Tersangka pembunuhan ayah kandung di Dampit, Malang berhasil ditangkap.

Tersangka yang merupakan anak kandung dari korban tersebut berhasil ditangkap Polres Malang pada Rabu (24/3/2021) sekitar pukul 08:30 pagi waktu setempat.

Seperti yang diketahui, tersangka membunuh ayah kandungnya sendiri di Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang .

Namun hingga kini motif tersangka masih diselidiki.

Tersangka diketahui bernama Adi Pratama berusia 25 tahun.

Baca juga: Ada Bagian Tubuh Amanda Manopo yang Berubah Pasca Putus dari Billy Syahputra, Tuai Respon Warganet

Baca juga: Pasrah Sapinya Hilang Berhari-Hari, Warga Sumenep Tak Sengaja Pergoki Maling Ternaknya di Kebun

Baca juga: Ramalan Shio Kamis 25 Maret 2021: Hari Keberuntungan Shio Ular, Shio Kuda, Shio Naga dan Shio Babi

"Ditangkap di daerah sekitar kampungnya (Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit)," ujar Kanitreskrim Polsek Dampit Aipda Agus Adi ketika dikonfirmasi.

Terkait kondisi kejiwaan tersangka, Agus menyatakan belum bisa memastikan.

"Kasusnya dilimpahkan ke Polres Malang.

Jadi Polres yang memeriksa.

Tentang dugaan ODGJ (orang dengan gangguan jiwa), belum bisa dipastikan karena masih dilakukan penyelidikan," ucap Agus.

Agus menyatakan kasus ini akan dijelaskan secara gamblang oleh Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar melalui rilis yang akan digelar esok hari.

Alhasil motif tersangka dalam melakukan pembunuhan belum diketahui.

"Besok rencananya dirilis sama bapak Kapolres Malang," tutupnya. (ew) 

Berita Terkini