Berita Kediri

Pengedar Pil Dobel L Asal Gurah Tertangkap saat Malam Hari, Polres Kediri Amankan 16 Ribu Butir

Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengedar pil dobel L bernama Yosa Aji Agusta asal Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri dan Berlin Wintarsih, asal Ngasem Kabupaten Kediri saat diamankan jajaran Polres Kediri.

Reporter: Farid Mukarrom | Editor: Elma Gloria Stevani

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Jajaran Polres Kediri mengamankan 16 ribu butir pil dobel L dari tangan warga Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.

Terduga pelaku yang berhasil diamankan oleh Jajaran Polres Kediri adalah Yosa Aji Agusta warga Desa Kranggan, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.

Kasubag Humas Polres AKP Budi Ratmoko menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya mendapat laporan dari masyarakat akan ada transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Kediri.

Baca juga: Mimpi Dilamar Mantan Pacar? Ketahui Arti Mimpi Itu Menurut Primbon Jawa, Benarkah Pertanda Buruk?

Baca juga: Kapten Persebaya Siap Jawab Tantangan di Tengah Keroposnya Lini Belakang saat Hadapi Madura United

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Minggu 28 Maret 2021, Libra Hadapi Masa Sulit, Scorpio Jangan Memaksa Pasangan

Baca juga: Aji Santoso akan Lakukan Rotasi saat Hadapi Madura United di Laga Kedua Grup C Piala Menpora 2021

"Terduga pelaku kita amankan di Jalan raya Kecamatan Kras Kabupaten Kediri malam hari sekitar pukul 23.00 WIB," ujarnya Sabtu (27/3/2021).

Melanjutkan menjelaskan bahwa hasil penangkapan yang dilakukan oleh Polres Kediri berhasil menyita satu paket sabu dan ribuan pil dobel L.

"Saat ditangkap kami amankan 0.48 gram paket sabu. Kemudian ada 16 ribu pil dobel L dan sebuah Hp yang digunakan untuk transaksi oleh pelaku," jelas AKP Budi Ratmoko.

Pengembangan Kasus

Kemudian tak hanya berhenti disitu, jajaran Polres Kediri mengembangkan penyelidikan dari pelaku yang sudah ditangkap.

Hasilnya seorang warga asal Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri berhasil diamankan jajaran Polres Kediri.

Terduga pelaku pengedar narkoba yang ditangkap ini diketahui bernama Berlin Wintarsih.

"Pelaku yang kedua ini kita amankan di rumahnya. Hasilnya kita amankan sabu seberat 0,26 gram, sebuah Hp, 3 buah pipet kaca atau alat hisap sabu. Serta empat buah klip bekas sabu," tutur AKP Budi Ratmoko.

Untuk kedua pelaku saat ini diamankan di Mapolres Kediri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
"Kami menjerat dengan undang undang narkotika dan kesehatan," ungkapnya.

AKP Budi Ratmoko mengatakan bahwa pihaknya tak akan bosan untuk menindak tegas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Kediri.

"Saya imbau masyarakat agar proaktif untuk sampaikan ke kami, jika menemukan transaksi narkoba," ajaknya.

Halaman
12

Berita Terkini