Berakhir 2 Hari Lagi, Begini Cara Lapor SPT Pajak 2020 Secara Online Lewat djponline.pajak.go.id

Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Formulir pengisian pajak online.

Editor: Elma Gloria Stevani

TRIBUNMADURA.COM - Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk pajak tahun 2020 berakhir pada 31 Maret 2021 untuk Wajib Pajak (WP) pribadi.

Bagi wajib pajak yang hendak melaporkan SPT pajaknya, diimbau untuk segera melakukannya.

Tak perlu datang ke kantor pelayanan pajak (KPP), sebab semuanya bisa dilaksanakan secara online dengan memanfaatkan e-Filling.

Baca juga: Pengumuman Lolos Kartu Prakerja Gelombang 16, Login www.prakerja.go.id, Simak Bocoran Jadwalnya

Baca juga: Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 16 Segera Diumumkan, Berikut Cara Cek Lolos Kartu Prakerja

e-Filling dapat diakses melalui djponline.pajak.go.id atau www.pajak.go.id. akan tetapi, wajib pajak harus memiliki Electronic Filling Identification (EFIN).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka layanan permohonanan EFIN baru melalui e-mail resmi setiap KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman, akun media sosial KPP, atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

Perlu diketahui, Warga Negara Indonesia pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Adapun yang dinyatakan wajib pajak adalah masyarakat yang memiliki penghasilan setahun lebih dari Rp 60 juta.

Jika Anda termasuk yang berpenghasilan di bawah angka tersebut dan telah memiliki NPWP, pengisian SPT tetap wajib dilakukan.

Namun, penghasilan yang dilaporkan hasilnya nihil dan tidak wajib pajak.

Berikut Cara Lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 Secara Online

- Buka laman www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id

- Login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun) dengan mengisi NPWP dan password

- Ketik kode keamanan, lalu klik "Login"

- Masuk ke dashboard pajak, kemudian klik "Lapor"

- Klik icon e-Filing

Halaman
1234

Berita Terkini