Reporter: Samsul Hadi| Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - MHY (60), predator anak asal Nglegok, Kabupaten Blitar, mengaku nafsunya memuncak saat melihat para korban.
Apalagi, pria tiga anak dan sudah bercucu itu mengaku jarang mendapat jatah hubungan suami istri dari istrinya.
"Nafsu saya tinggi, istri tidak mesti mau melayani," kata MHY, di Polres Blitar Kota, Senin (29/3/2021).
MHY melakukan aksi pencabulan terhadap para korbannya di rumahnya.
Perbuatan bejat itu dia lakukan saat korban beli jajan di tokonya.
Baca juga: BREAKING NEWS - Viral Video Pria Tergeletak Bersimbah Darah di Sumenep, Ada Luka Menganga di Perut
Baca juga: Beredar Luas Potongan Draf Perbub Pilkades Serentak di Kabupaten Sampang Ditunda 2025, Ini Kata DPMD
Baca juga: Alas Sajadah Jadi Saksi Bisu Aksi Bejat Kakek Cabuli 6 Tetangga yang Masih SD di Kamar Salat Rumah
Baca juga: Lima Shio Ini Memberi Perubahan bagi Orang Lain dan Mendapat Peruntungan Besok, Selasa 30 Maret 2021
MHY melakukan aksinya di kamar salat saat kondisi rumah sedang sepi.
"Karena posisi kamar salat gandeng dengan toko. Saya biasa jaga toko," ujarnya.
MHY mengaku tidak memaksa korban saat melancarkan aksinya.
Dia hanya membujuk rayu korban dengan uang kembalian dan mengiming-imingi gratis jajan ke korban.
"Korban tidak saya tarik, saya hanya pegang pundaknya, saya cium, kalau mau ya sudah terus ke kamar," katanya.
Ditanya kenapa tega melakukan perbuatan itu ke para korban, MHY lagi-lagi menjawab nafsunya memuncak saat melihat korban.
"Nafsu saya sudah memuncak, beberapa kali 'minta' ke istri nggak boleh," ujarnya.
Menurutnya, aksi bejatnya itu sudah pernah kepergok istrinya. Tetapi, saat kepergok, dia belum sempat melakukan perbuatan cabul ke korban.
"Pernah kepergok, tapi belum sampai begituan. Saya bilang tidak melakukan apa-apa," katanya.
Selain membuka toko, MHY juga aktif di musala dekat rumahnya. Dia menjadi takmir di musala dekat rumahnya.
"Iya, saya juga mengurusi musala dekat rumah," ujarnya.
Satreskrim Polres Blitar Kota mendapatkan enam korban dalam kasus dugaan pencabulan yang dilakukan MHY (60), predator anak asal Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Para korban semua anak perempuan dengan usia rata-rata 10 tahun atau masih pelajar SD.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Blitar Kota mengamankan MHY (60), warga Nglegok, Kabupaten Blitar, Jumat (19/3/2021).
MY diduga telah mencabuli anak perempuan masih di bawah umur yang masih tetangganya sendiri.
Baca juga: Doa Buka Puasa Nisfu Syaban 1442 Hijriyah, Dilengkapi Arab, Latin dan Artinya dalam Bahasa Indonesia
Baca juga: Review Aplikasi Muslim Pro Permudah Aktivitas Ramadhan, Fitur Audio Terjemahan Alquran 70 Bahasa
Baca juga: Empat Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh yang Wajib Diketahui, Salah Satunya Seperti Puasa Sepanjang Masa
Baca juga: Pemilihan Duta Pariwisata Sukses Digelar, Pemkab Sampang Melangkah ke Duta Wisata Raka Raki Jatim