Berita Surabaya

Bioskop di Surabaya Kembali Dibuka Mulai Hari ini, Simak Aturan yang Wajib Dilakukan Pengunjung

Penulis: Bobby Koloway
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bioskop di Surabaya kembali dibuka, Jumat (2/4/2021).

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Sejumlah bioskop di Surabaya kembali dibuka, Jumat (2/4/2021).

Hal itu dilakukan setelah Pemkot Surabaya memutuskanĀ merelaksasi Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya.

Sejumlah bioskop yang diperbolehkan buka telah juga lolos assesment (penilaian risiko) yang dilakikan Pemkot Surabaya

"Kami sudah assesment semua (bioskop) dan sudah kami sampaikan rekomendasinya. Mungkin hari ini mulai beroperasi," kata Wakil Sekretaris Satgas Pencegahan Penyebaran Covid-19 Irvan Widyanto dikonfirmasi, Jumat (2/4/2021).

Berdasarkan catatannya, semua jaringan bioskop di Kota Surabaya telah lolos assesment.

"Untuk hasil asessment, nilainya masih mengendalikan dan menerima risiko, itu untuk semuanya.Kalau nilainya cukup beresiko, kami tidak izinkan," kata Irvan.

"Yang jelas, grup XXI (Cinemax 21), Moviemax, CGV, dan lain sebagainya," terangnya.

"Kami lakukan pengecekan terkait kesiapan mereka dan kita hitung untuk total resikonya masih dalam ketegori mengendalikan resiko. Asal konsekuen ya penerapannya," katanya.

Dari pantauan di sejumlah laman resmi masing-masing grup bioskop, baru Cinema 21 Group yang telah menampilkan jadwal untuk hari ini.

Bioskop itu di antaranya, Cinema XXI yang ada di Ciputra World, Galaxy, Grand City, Pakuwon Mall, Royal, Transmart Rungkut, dan Tunjungan.

Satgas Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kota Surabaya menjelaskan bahwa Perwali yang baru mewajibkan tiap RHU harus lulus assesment (penilaian risiko) sebelum buka. Assesment dilakukan oleh Satgas Pencegahan Covid-19.

Dalam Standar Operasional Prosedur (SOP), ada sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengelola.

SOP itu di antaranya, memastikan setiap studio mendapat sirkulasi udara yang baik atau wajib memasang alat pemurni udara (air purifier).

Kemudian, memastikan seluruh area bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan (disinfeksi) secara berkala. Terutama, pada tempat dan benda yang sering disentuh atau dipergunakan bersama bersama.

Pengelola juga diminta membatasi jumlah orang dalam ruang (50 persen dari kapasitas). Kemudian, jarak minimal 1 meter dengan memperhitungkan ruang gerak bebas.

Halaman
12

Berita Terkini