Reporter: Tony Hermawan I Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNMADURA.COM, LUMAJANG - Seorang ayah tiri berinsial MS (46) di Lumajang tega merudapaksa anak tirinya.
Warga Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang ini diciduk polisi pada karena pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 12 tahun. Bahkan dia sudah tiga kali berbuat aksi gila itu.
Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andreas Shinta mengatakan, aksi bejat MS kali pertama terpergok oleh istrinya sendiri.
Istrinya yang baru saja pulang kerja melihat anak kandungnya dikangkangi oleh suaminya di ruang tamu. Sampai-sampai istrinya syok melihat anaknya tak berdaya tanpa mengenakan sehelai kain di badan.
Baca juga: Elegan, Intip Isi Souvenir Pernikahan Atta Halilintar-Aurel Hermansyah, Harganya Capai Jutaan Rupiah
Baca juga: Penjual Miras di Pamekasan Diamankan, Polisi Bersih-Bersih Penyakit Masyarakat Jelang Ramadan 2021
"Jadi memang biasa dilakukan saat jam istrinya kerja. Tapi waktu itu istrinya pulang lebih awal," ujar Shinta, Senin (5/4/2021).
Akhirnya, kata Shinta, istri MS membulat tekadnya melaporkan perbuatan itu ke polisi.
Selanjutnya, Setelah mendapatkan laporan, Satreskrim Polres Lumajang menangani kasus itu bergerak cepat untuk menangkap pelaku.
"Pada hari Sabtu (3/4/2021) sekitar pukul 14.00 WIB tersangka berhasil diamankan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 sebagai Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dia diancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Ipda Andreas Shinta.
Baca juga: BERITA MADURA TERPOPULER: Maling Motor Ceburkan Diri ke Laut hingga Anggota DPRD Masuk Gorong-Gorong
Baca juga: Lokasi Bazar Takjil Tak Disediakan Pemkab Sampang pada Ramadan Tahun Ini, Berikut Pertimbangannya