2. Kegiatan restoran cafe warung dan usaha sejenisnya seperti makan dan minum dengan maksimal 50 persen dari kapasitas tempat dengan jam operasional mulai pukul 02.00 WIB sampai pukul 22:00 WIB.
3. Kegiatan berdagang bagi pedagang kaki lima dilaksanakan dengan jam operasional pukul 02:00 WIB sampai dengan pukul 24:00 WIB dengan mewajibkan pedagang dan pembeli menggunakan masker mencuci tangan dan menjaga jarak.
4. Restoran kafe warung dan usaha sejenisnya serta pedagang kaki lima yang melayani makan dan minum pada siang hari dalam bulan puasa diberi penutup tirai kain dan sejenisnya agar aktivitas makan minum tidak terlihat masyarakat umum
5. Pagi pusat perbelanjaan Mall toko yang berdagang pakaian agar menata display pakaian dan barang lainnya menyesuaikan estetika dan budaya adat ketimuran.
6. Terhadap kegiatan penyediaan tempat hiburan seperti panti pijat diskotik dan sejenisnya karaoke permainan billiard permanent bowling water internet toko penjual minuman beralkohol serta jenis usaha yang berada didalamnya wajib tutup.
7. Kegiatan ibadah Ramadan dan idul Fitri 1442 h dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Masyarakat yang akan melaksanakan rutinitas kegiatan menjelang hari raya idulfitri dilarang mengadakan takbir keliling dan dilarang membunyikan petasan.
9. Ketentuan pelaksanaan mudik lebaran berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.
10. Dalam rangka menjaga keamanan lingkungan agar seluruh ketua rw dan ketua RT serta seluruh masyarakat meningkatkan keamanan lingkungan dan mengoptimalkan kegiatan siskamling.